PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 9 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan menyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Rajo durian, ketaping, kel pasa ambacang, kota Padang Minggu (20/82023).
Pada sosialisasi tersebut peserta yang hadir adalah para tokoh organisasi masyarakat, RT, RW, majelis taklim, penghiat umkm,bundo kanduang.
Evi Yandri mengatakan setelah sosialisasi ini mereka mengetahui ciri-cirinya, perilakunya, jenis dan bentuk narkobanya.
“Semoga menjadi corong bagi masyarakat sehingga angka yang kami harapkan untuk penurunan pemakaian narkotika semakin cepat kita dapatkan,” harapnya.
Selanjutnya Evi Yandri menjelaskan berdasarkan data dari yayasan Pelita Jiwa Insani yang didapatkan terdapat 70 persen pemakai narkoba menyasar kepada anak muda.
“Malahan pasien kita ada yang sangat balita umur 9 tahun dan tidak tutup kemungkinan yang lanjut usia, ada yang umur 70 tahunan yang kita dapatkan, memang sasarannya segala umur tapi banyak generasi muda itu yang kita sayangkan,” ucap Evi Yandri sebagai Pembina Yayasan Pelita Jiwa Insani
Adi Darma dari kebangpol Sumbar menyampaikan rasa terimakasih dengan adanya sosialisasi ini terbantu dalam menyampaikan kepada masyarakat kebangpol menyampaikan rasa terimakasih dengan adanya sosialisasi ini terbantu dalam menyampaikan kepada masyarakat.
“Secara umum tentu kami sangat terbantu dengan program ini, alhamdulillah ada pihak-pihak terkait yang membantu memsosialisasikan Perda No 9 tahun 2018,” ucapnya.
Adi berharap pengaruh besar dari masyarakat yang telah mendapatkan Sosialisasi akan menjadi corong-corong pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk memberantas narkoba kedepannya.
“Kita berharap tokoh masyakat tadi akan melakukan hal-hal proaktif untuk bisa dikembangkan dan disebarkan di tengah-tengah masyarakat khususnya di kota Padang ini,” Harapnya. (Qan)