DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman membuka secara resmi Ekspedisi Sungai Batanghari. Pembukaan ini dilaksanakan di Bataran Sungai Batanghari, Kamis, (27/07/23).
Acara ini dihadiri oleh Direktur Perfilman, Musik dan Media Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi, Perwakilan dan Kabupaten Seiliran Batanghari Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Sekda Dharmasraya Adlisman mengucapkan terima kasih kepada Direktur Perfileman, music dan media Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang telah berkenan hadir beserta rombongan dalam kegiatan ekspedisi Sungai Batanghari. Dengan titik awalnya di Kabupaten Dharmasraya.
“Kabupaten Dharmasraya penduduknya multi etnis terdiri dari berbagai suku, ada Minang, Sunda, Jawa dan Batak. Dengan keragaman suku yang dimiliki ini menjadikan Kabupaten Dharmasraya memiliki berbagai corak budaya yang berasal dari masing-masing suku tersebut,” kata Sekda.
Disamping itu, Kabupaten Dharmasraya juga memiliki warisan budaya dan sejarah masa lalu yang masih ada sampai saat ini. Pada masa lalu daerah sehiliran Sungai Batanghari merupakan jalur utama yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Di sehiliran Sungai ini, pernah berdiri Kerajaan Malayu Dharmasraya yang memiliki kekuasaan sampai ke wilayah Asia Tenggara. Dan memiliki kaitan dengan sejarah besar nusantara. Dimana bukti peninggalan kerajaan besar tersebut masih ada sampai saat ini.
“Beberapa warisan sejarah masa lalu tersebut seperti Candi Padang Roco, Candi Pulau Sawah, Candi Awang Maombiak dan Situs Rambahan Bukik Behalo. Untuk menjaga dan melestarikan keberadaan semua peninggalan sejarah tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sudah menetapkan warisan tersebut sebagai Cagar Budaya,” terangnya lagi.
Dengan adanya UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, dan UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan memberikan paying hokum bagi kita dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sangat berkomitmen untuk melestarikan kebudayaan daerah yang ada. Sebagaimana visi daerah untuk memajukan Kabupaten Dharmasraya yang maju mandiri dan berbudaya. Upaya tersbeut kita wujudkan dalam program dan kegiatan yang ada di OPD yang menangani kebudayaan,” tutupnya. (rsy)