Ekonom Konstitusi Defiyan Cori; Pernyataan Akademisi UGM Fahmy Radhi Tidak Berdasar !

by -

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori; Pernyataan Akademisi UGM Fahmy Radhi Tidak Berdasar !

SEMANGATNEWS.COM- Pakar Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori yang berdomisili di Padang menyesalkan pernyataan akademisi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, bertitel sebagai pengamat energi, menimpakan kesalahan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina terkait musibah kebakaran Depo Plumpang, Jumat 03/03.

“Adalah tidak berdasar dan cenderung buta sejarah (ahistoris). Menunjukkan sikap, pernyataan dan argumennya tidak memperlihatkan seorang akademisi Perguruan Tinggi ternama apalagi intelektual obyektif berbasis data dan fakta”, Japri Defiyan kepada Semangatnews.com, hari ini, Kamis 9/03.23.
Sebelumnya, Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, pemindahan Depo Pertamina Plumpang perlu dilakukan secepatnya. “Kebakaran yang ketiga kali, di Depo Pertamina Plumpang dan Kilang Minyak Pertamina mengindikasikan bahwa sistem keamanannya amat buruk, di bawah International Standard yang mensyaratkan zero accidents bagi aset strategis dan risiko tinggi,” kata Fahmy, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (6/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, pakar ekonomi konstitusi Defiyan Cori menyatakan, bahwa sejak pembangunan Depo Plumpang, Jakarta Utara milik BUMN Pertamina itu, lebih kurang 153,4 hektar lahan tersebut adalah tanah negara yang dibeli oleh perusahaan negara tersebut. Artinya, belum ada kawasan perumahan yang dibangun saat itu disekitar lingkungan obyek vital nasional (obvitnas) yang beresiko tinggi dibawah penguasaan keamanan negara.

Makanya, menjadi aneh dan terkesan lucu kalau kemudian banyak pihak menyalahkan posisi Pertamina terkait kebakaran yang menelan korban warga setempat. Justru yang harus diselidiki adalah proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga pada lahan obvitnas tersebut, tegas Defiyan Cori.

Ditegaskan, kedua kebijakan ini sama sama melakukan pelanggaran aturan zona aman dan penyangga (safety and buffer zone).

Selain itu, terkait musibah kebakaran yang menimpa warga masyarakat setempat, ini adalah permasalahan yang berbeda. Untuk itulah, publik harus menunggu hasil investigasi pihak terkait agar sumber api dan penyebab dapat diketahui secara terang benderang.

Oleh karena itu, tidak bisa digebyah uyah dua (2) kasus yang berbeda. Yang harus diusut juga adalah pembiaran penguasaan lahan negara yang merupakan milik Pertamina, siapakah oknumnya!?. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.