Semangatnews, Payakumbuh – Seorang warga Jorong Koto Malintang, Kenagarian Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban, Anto alias Anto Pinang dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Payakumbuh di perbantukan personil Polsek Payakumbuh dan dipimpin langsung KBO Narkoba Ipda Yuliherman Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 wib di rumah kontrakan bersama istrinya di Jorong Ampang Kenagarian Piobang Kecamaran Payakumbuh.
Penangkapan residivis kasus curanmor tersebut berkat laporan dari masyarakat bahwa terduga bandar narkoba jenis sabu tersebut sering mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Lareh Sago Halaban dan Kecamatan Luhak. Setelah dilakukan penyelidikkan, polisi berhasil menetahui rumah dan ciri – ciri tersangka.
Namun beruntung bagi Anto Pinang, Saat polisi melakukan penggeledahan, diduga barang haram milik tersangka telah habis di edarkan. Meskipun demikian, polisi berhasil menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, dan kaca pirex yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.
“Anggota kita telah melakukan pentelidikkan. Termonitorlah keberadaan tersangka tengah menempati sebuah rumah di nagari Piobang. Setelah cukup informasi, kita melakukan penangkapan,” Ucap Iptu Zulhendri.
Penggeledahan tersebut, disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat sekitar. Untuk penyelidikkan lebih lanjut, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pencari pinang tersebut dibawa kemapolres Payakumbuh. (Arya)