Dukungan Tenaga Pendidik Solok Selatan Untuk Perda AKB
Semangatnews, Solok Selatan – Para guru dan tenaga kependidikan di Solok Selatan menyatakan komitmennya untuk bersungguh-sungguh dalam penegakan Peraturan Daerah Propinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Solok Selatan bersama Pjs. Bupati Solok Selatan Jasman Rizal bersama Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumbar Adib Alfikri di aula Sarantau Sasurambi, Senin 26/10/20, bersamaan dengan diadakannya seminar dan lokakarya penguatan penerapan Perda AKB dan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam memutus mata rantai Covid-19.
Pjs. Bupati Solok Selatan Jasman Rizal dalam arahannya meminta tenaga pendidik agar menjadi pioner dalam penerapan Perda Provinsi Sumbar tentang AKB. Menurutnya tenaga pendidik sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat, agar masyarakat mampu menjalankan perda tersebut.
“Tenaga pendidik sangat diharapkan sebagai pionir terdepan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19,” sebutnya saat membuka semiloka tersebut.
Ia juga mengingatkan kembali tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah tahun ini.
Hal itu diungkapkannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dimana diduga adanya tenaga pendidik berpolitik praktis. “Ada dugaan guru ikut politik praktis,” ungkapnya.
Ia menegaskan kepada tenaga pendidik untuk tidak bermain-main, apabila kedapatan lagi, sanksi tegas akan diberikannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang juga menjabat sebagai Pjs. Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri, mengingatkan kepada tenaga pendidik di Solsel untuk selalu mengikuti arahan yang diberikan Bupati Solok Selatan.
Ia mengatakan, kendati SLTA sederajat berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi, namun itu hanya bersifat administrasi, sementara dalam hal koordinasi, tenaga pendidik SLTA sederajat berada di kabupaten.
Ia mencontohkan, seperti halnya dimasa pandemic Covid-19 yang mengganggu proses belajar mengajar, semua arahan atau intruksi yang dikeluarkan oleh Bupati soal proses belajar mengajar, maka sekolah harus mengikuti apa yang diatur dan diperintahkan oleh Bupati.
“Jika Bupati menginstruksikan untuk tidak melakukan tatap muka dalam masa pandemi ini, maka kita harus mengikutinya,” imbuhnya.
Turut hadir Plt. Kadis Pendidikan Kab. Solok Selatan Novrizon, Kabid GTK Diknas Prop. Sumbar Suindra, Kepala Cabdin Wilayah III Israr, para pengawas dan kepala SMP/MTs/SMA/SMK/MA, serta Korwil kecamatan se-Solok Selatan.