Dukcapil Solok Selatan Terbitkan 300 Dokumen Penduduk via Online Selama Pandemi

by -

Dukcapil Solok Selatan Terbitkan 300 Dokumen Penduduk via Online Selama Pandemi

Semangatnews, Solok Selatan – Layanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) via online bagi masyarakat di Solok Selatan (Solsel) berjalan lancar selama pandemi. Ratusan dokumen kependudukan telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sejak dibatasi layanan tatap muka.

“Sejak akhir Maret sudah ada 300 lebih dokumen kependudukan yang kami terbitkan melalui layanan via online sejauh ini. Setiap hari tidak kurang dari 50 dokumen yang diproses,” kata Kepala Disdukcapil Solsel, Efi Yandri, Selasa (4/5/20)

Sebetulnya sambung Kadis, capaian angka 300 itu masih terbilang rendah dibanding jumlah dokumen kependudukan yang diterbitkan pihaknya dalam situasi normal. Namun hasil yang amat memuaskan seiring pandemi Covid-19 saat ini.

Demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, masyarakat katanya memang diimbau untuk tidak mengurus dokumen kependudukannya kecuali mendesak. Selain melalui metode titip berkas, Disdukcapil setempat memberlakukan pelayanan dalam jaringan (daring) atau via online.

Pelayanannya tanpa tatap muka dan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. “Meski melalui WhatsApp, kami tetap memberikan pelayanan maksimal. Jika persyaratan administrasi pemohon adminduk lengkap, maka proses pembuatan dokumennya dipastikan cepat selesai,” paparnya.

Penghentian sementara layanan tatap muka itu tambahnya lagi, sesuai edaran Bupati Solsel bernomor 470/95/1/Dukcapil tertanggal 30 Maret dan edaran Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republlik Indonesia Nomor: 443.1/2978/Dukcapil tanggal 18 Maret 2020, tentang pelayanan administrasi kependudukan dan Pencegahan Covid-19.

Pembatasan yakni dengan memberlakukan pelayanan tak langsung dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Khusus bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dalam kondisi urgen. Seperti halnya, untuk pengurusan BPJS dan Rumah Sakit serta kepentingan lain yang tidak bisa ditunda seperti melengkapi bahan tes Polri dan TNI.

Selain itu, khusus untuk layanan perekaman KTP-el ditunda pelaksanaannya sementara waktu karena dalam prosesnya terdapat kontak fisik. Andai tetap dilakukan dengan alasan yang sangat penting katanya, maka dilakukan sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Dirinya mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen agar menunda pengurusan dokumen kependudukan.

“Mari bersama kita lawan korona dengan tidak berkumpul dan menjaga pshycal distancing,” tutup Efi Yandri.(Afri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.