Dugaan Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Pariaman
Semangatnews, Pariaman-Berawal dari penangkapan oleh Pemuda Kel. Karan Aur Kec. Pariaman Tenggah bersama anggota Satpol PP yg sedang piket jaga di GOR Rajo Bujang pd tgl 09 Februari 2020 sekitar jam 01.45 dini hari. Mereka mendapati gadis kecil CK (16) dan laki-laki dewasa ZZ (48) sedang asyik mojok berduaan di tempat gelap di sisi bangunan GOR.
Karena pemuda & anggota Satpol PP meyakini perbuatan mereka berdua patut diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2013 ttg Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat maka mereka membawa kedua tersangka dan melaporkan kejadian pada Petugas Piket Satpol PP & Damkar Kota Pariaman.
Sekitar jam 02.00 dini hari Kasi Penyidik Pol PP & Damkar (Alrinaldi) mendapatkan Laporan via telpon dari anggota piket dan langsung meluncur menuju Mako.
Tatkala dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa memang benar mereka telah “melakukan perbuatan yg mengarah pada perzinaan” sebagaimana telah dilarang dalam Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Thn 2013.
Selanjutnya Kasi Penyidik, Alrinaldi melakukan interogasi pengembangan kasus secara lebih mendalam karena umur pasangan wanita ini masih gadis belia yakni 16 Tahun dan hasilnya cukup mengejutkan keduanya mengaku bahwa ZZ telah membeli CK pada seorang mucikari AYY (23) dan suaminya IS (23) seharga Rp. 150.000,- untuk sekali kencan.
Mendengar informasi tersebut Kasi Penyidik dan Anggota Satpol PP langsung mengambil inisiatif menjemput AYY & Suaminya IS di Nasi Goreng Artis Pauh Kamba Padang Pariaman dan dibawa ke Mako Pol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang kebenaran pengakuan dari kedua tersangka. Ternyata mereka membenarkan hal tersebut.
Kasi Penyidik kembali mencoba melakukan pendalaman ternyata memang benar CK (16) telah sering diperjual belikan oleh kedua pasutri ini. Pada malam sebelum kejadian ini, CK dijual pada dua laki-laki hidung belang seharga Rp. 200.000,-
Tidak hanya itu, dari keterangan CK juga menyatakan bahwa peliharaan AYY dan IS tidak hanya dirinya namun ada sekitar 5 orang gadis belia lagi. Mereka dipromosikan, diatur & direncanakan oleh kedua pasutri ini.
Berdasarkan pengakuan para tersangka ini maka Kasi Penyidik menyadari Kasus ini bukan lagi menjadi Ranah Penyidik Pol PP (PPNS Penegak Perda) namun sudah merupakan ranah Penyidik POLRI. Patut diduga ini merupakan Perkara Pelanggaran Terhadap UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf l dan Pasal 88, yang intinya Eksploitasi Seksual Komersial Anak).
Mempertimbangkan hal tersebut Kasi Penyidik menghubungi Kasat Pol PP & Damkar (Elfis Chandra) yg kebetulan sedang Dinas Luar ke Pekanbaru, Kasat mengarahkan Penyidik untuk berkoordinasi dgn Kasat Reskrim Polres Pariaman selaku Korwas PPNS dan Kasat Reskrim memberikan petunjuk untuk menghubungi Kanit PPA.
Kanit PPA kemudian melakukan penyelidikan awal di Mako Pol PP jg membaca hasil BAP PPNS serta jg melakukan Interogasi langsung pada seluruh tersangka dan Kanit PPA juga sependapat kasus ini adalah masuk ranah Undang-Undang dan meninta Pol PP untuk melimpahkan Kasus kepada Penyidik Polri.
Dokumen pelimpahan perkarapun disiapkan berupa:
1. Surat Pelimpahan Penyidikan 4 orang tersangka Kepada Kapolres Pariaman Cq. Kasat Reskrim;
2. Berita Acara Pelimpahan Penyidikan yg ditandatangani saksi-saksi di TKP;
3. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.
Namun setelah dokumen penyerahan siap ada insiden kecil 1 orang tersangka an. ZZ melarikan diri dari Mako Satpol PP, untuk itu pada hari minggu tgl 09/02/2020 tersebut kami hanya bisa menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka.
Setelah mengantar 3 org tersangka ke Polres Pariaman Penyidik dan Anggota berusaha mencari Tersangka ZZ yg kabur ke rumahnya di Simpang Balai Basuo Kab. Pdg Pariaman dan berkooordinasi dgn Walinagari serta perangkat nagari setempat agar meminta warganya ZZ untuk segera menyerahkan diri dan besok Pagi tgl 10/02/2020 ZZ diantar salah satu warga kembali menyerahkan diri ke Mako Satpol PP dan langsung diantar ke Polres Pariaman.
Menanggapi kasus ini, Satpol PP Kota Pariaman menghimbau seluruh Warga Sumbar & Kota Pariaman untuk peduli serta turut berperan aktif mencegah berkembangnya Kasus ESKA ini dgn memberikan perhatian penuh pada pergaulan anak kemenakan. Kasus ESKA ini selain berdampak pada masa depan anak-anak kita selaku generasi penerus bangsa juga dapat menghancurkan nilai-nilai serta tatanan norma agama, sosial, budaya & adat yg berlaku di Ranah Minang ini. (Alrinaldi)