Semangatnews, 50Kota- Dikembalikannya berkas tersangka penipuan Rezka Oktoberia ke penyidik membuat pengacara korban, J. Lumbantoruan SH meradang. Dirinya merasa Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Kejaksaan Cabang Suliki tidak serius memproses perkara ini.
Dikatakan J. Lumbantoruan, berkas P-19 yang diserahkan penyidik yang kedua kalinya tersebut sudah lengkap. Namun, setelah diterima oleh Kejaksaan terjadi penambahan petunjuk. Hal ini dianggap aneh baginya.
“Aneh rasanya, jika ada penambahan petunjuk lagi setelah berkas selesai dilengkapi,” sebut J. Lumbantoruan, Selasa malam 12 Mei 2020.
Penambahan ini juga dikatakan J. Lumbantoruan sebagai sesuatu hal yang tidak masuk akal. Dimana kejaksaan meminta pembuktian yang sah kepada penyidik soal keabsahan Rezka Oktoberia sebagai Caleg DPR RI asal partai Demokrat. Pembuktian ini juga harus dari KPU RI Pusat, tidak bisa dari KPU Kabupaten Limapuluh Kota maupun KPU Provinsi Sumbar maupun website resmi KPU.
“Padahal data KPU itu terkoneksi dari pusat hingga ke daerah. Datanya semua sama. Di website juga masih tersimpan siapa saja Daftar Calon Tetap (DCT) para Caleg. Kenapa dipersulit harus meminta legalitas bahwa Rezka ini benar-benar caleg dari KPU Pusat. Lagipula semua orang di Limapuluh Kota tahu kalau Rezka itu Caleg, “katanya.
Kemudian, penambahan sertifikat keahlian orang yang melakukan forensik terhadap handphone korban yang dijadikan barang bukti.
“Untuk ini harusnya wewenang hakim. Pembuktian orang itu ahli atau tidak, itu nanti hakim yang bertanya saat di pengadilan, “ungkapnya.
Dengan adanya penambahan petunjuk ini, J. Lumbantoruan menilai Kejaksaan tidak serius dalam memproses perkara Rezka Oktoberia. Dirinya berencana akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumbar akan hal ini.
“Saya bakal kirimkan surat ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar soal ini. Ini tidak serius kejaksaan kayaknya, “sebutnya
Sementara itu Kacabjari Suliki, Toni Indra penambahan petunjuk tersebut sebuah hal yang wajar. Langkah tersebut diambil sesuai perjalanan perkara dan tidak harus monoton (kaku-red).
“Hal tersebut biasa saja dalam perjalanan perkara. Tidak harus monoton. Itu teknis kami di JPU,” kata Toni Indra ketika dikonfirmasi melalui selulernya.
Penambahan petunjuk ini memang diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara nantinya ke pengadilan untuk analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Disamping itu, kejaksaan juga berkewajiban menutup semua celah agar perkara ini tidak dimasuki oleh kepentingan lain.
“Harus dilengkapi sedetail mungkin supaya JPU bisa menganalisa perkara ini di persidangan. Dan satu lagi, penambahan agar tidak ada kepentingan lain yang masuk dalam perkara ini, “jelas Toni. (Arya)