Semangatnews, Limapuluh Kota – Meskipun jadwal pemilu hanya tinggal beberapa hari lagi, namun Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota tetap gencar memberikan sosialisasi terhadap masyarakat dan ASN pada17 April 2019 di Ballroom Sago Bungsu 1, Tanjung Pati, Kamis 11 April 2019.
Dalam sosialisasi tersebut Bawaslu Limapuluh Kota menghadirkan narasumber dari Kepala Divisi Pengawasan Perhubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sumbar, Vifner dengan peserta kegiatan perwakilan kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Perwakilan Wali Nagari Se Kabupaten Limapuluh Kota, Perwakilan Bamus Se-Kabupaten Limapuluh Kota dan awak media.
Dalam penyampaiannya, Vifner mengatakan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Kampanye Pemilu 2019 saat ini masih adanya terdapat temuan-temuan pelanggaran dan ketidak netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
“Hingga saat ini, ASN sangat jelas dilarang untuk mengkampanyekan salah satu calon peserta pemilu, dan didalam undang-undang telah dijelaskan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak dan memihak kepada siapapun, jadi apabila ditemukan akan kita tindak dan akan disanksi sesuai peraturan KASN,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan selain mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, ketidak netralitas ASN ini juga nantinya akan berdampak dalam mempengaruhi jenjang karir dari ASN tersebut,”sambungnya.
Dirinya juga mengatakan salah satu yang di undang dalam sosialisasi ini adalah Wali Nagari sebab dalam forum tersebut dirinya mengatakan bahwa Wali nagari juga diminta netral dalam perhelatan pemilu, selain itu dirinya juga meminta kepada wali nagari untuk juga tidak ikut dalam kampanye, sebab wali nagari bukanlah salah satu jabatan politik.
“Wali Nagari, Bamus dan perangkat nagari dilarang untuk kampanye. Wali Nagari ini adalah jabatan yang dipilih oleh masyarakat, dan bertugas untuk mengayomi masyarakat dan harus bertindak netral, sebab apabila terjadi ketidak netralitas akan berpotensi membuat konflik, dan perpecahan ditengah masyarakat,” tegasnya.
Terakhir ia mengatakan untuk mengantispasi bentuk-bentuk pelanggaran ini, Banwaslu wajib untuk melakukan tugas pencegahan, agar ASN tidak terjebak akan penyelenggaraan kampanye, selain itu Bawaslu juga berhak menjelaskan sanksi-sanksi apa saja yang diberikan kepada ASN yang tidak netral.
“Keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi,” pungkasnya. (ARYA)