SEMANGAT PAYAKUMBUH – Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ANS) dilantik oleh Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz di ruangan Walikota, Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik, Selasa (3/10). Pelantikan ini bukanlah mengisi kekosongan jabatan pada pejabat eselon, namun pelantikan ini merupakan pelantikan untuk jabatan fungsional tertentu. Tujuh orang diangkat menjadi pejabat fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, serta satu orang mengisi jabatan fungsional Dokter.
Tujuh orang tersebut adalah Dedi Slamet, Rian Yumi Deswita, Valentina Descopa, Sadli Surahman, Sri Ramadona, Sonya Lukman, dan Rina Sari Dewi. Sedangkan fungsional Dokter yakni dr. Rita Danianti, Sp. JP (Jantung dan Pembuluh Darah).
Pelantikan ini merupakan aplikasi dari Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Perka ini berisi tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM, Dafrul Pasi.
Ditambahkan, Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur beberapa ketentuan yang belum pernah diatur antara lain PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional juga harus dilantik dan diambil sumpahnya. “Mulai Perka ini berlaku, seluruh PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional akan dilakukan pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Dafrul lagi.
Disampaikan Wawako Erwin Yunaz, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini, maka setiap daerah harus bisa menerapkan dan meangaplikasikannya ke dalam lingkup manajemen PNS. “Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan manajemen PNS. Sehingga perintah Presiden dalam reformasi birokrasi dapat terlaksana dengan baik,” kata Wawako.(Jentrael)