SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2021 menjadikan Perda.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tersebut dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra di aula DPRD Tanah Datar Jumat (24/09).
Dalam rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Plt. Sekda Edi Susanto, Asisten, kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani membacakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sehari pada 23 September 2021 kemarin.
Saidani katakan, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar.
Adapun hasil rumusan tersebut disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp1.252.424.455.199, dan Belanja daerah sebesar Rp1.320.500.644.172, kemudian Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp70.626.188.973 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp68.076.188.973.
Pembahasan 23 September selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021.
Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapakan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD.
Melalui proses yang cukup panjang, Ranperda ini bisa dijadikan Perda dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumbar,” katanya.
Eka Putra jelaskan, Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. (MSy).