SEMANGATNEWS.COM, TANAH DATAR – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Senin (23/5/).
Paripurna dewan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani, Sekretaris Dewan Yuhardi dan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.
Adapun tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Terkait dengan Ranperda Penanggulangan Bencana Bupati Eka menjelaskan, Kabupaten Tanah Datar secara geografis merupakan daerah yang berada di sekitar Gunung (Marapi, Singgalang dan Gunung Tandiket) dan juga terdapat danau yang cukup luas yaitu Danau Singkarak yang terletak di Kecamatan Batipuh Selatan dan Rambatan serta memiliki banyak perbukitan.
Sebab itu, kata Bupati, secara umum Kabupaten Tanah Datar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan. Bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan non alam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya.
Untuk itu, tambah Bupat, perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terukur, terarah dan terintegrasi baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Tujuan dibentuk Ranperda itu untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana.
Sementara, terkait Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043, Bupati menjelaskan, sektor industri dalam pembangunan ekonomi nasional memiliki peranan yang sangat penting karena sektor industri memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah, untuk itu daerah perlu mengembangkan sektor industri sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah.
Mendorong kemajuan industri yang dilakukan secara terencana dan tersusun secara sistematis dalam satu dokumen perencanaan dan dalam bentuk rencana pembangunan industri dalam jangka waktu 20 puluh tahun yang bertujuan untuk mewujudkan pengembangan industri lokal/daerah untuk peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk unggulan daerah sebagai pilar penggerak perekonomian di daerah secara mandiri dan menciptakan persaingan industri yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah.
Kemudian, menyangkut Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati Eka Putra menjelaskan, Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu kabupaten tujuan wisata dan telah mengalami perkembangan yang cukup cepat. Namun, di sisi lain dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.(Fit).