PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Safar, memimpin rapat paripurna yang menetapkan panitia khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat ini diadakan di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Rabu (12/6/2024).
Irsyad Safar menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ada tiga dokumen utama yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah: RPJPD untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 1 tahun.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten.
“Oleh karena itu, rencana pembangunan daerah dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJPD 2005-2025,” ujar Irsyad Safar.
Irsyad Safar menjelaskan bahwa pembahasan RPJPD 2025-2045 melibatkan berbagai lintas komisi, sehingga Rapat Badan Musyawarah memutuskan untuk membentuk Pansus.
“Menindaklanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah melalui surat Nomor 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024, fraksi-fraksi di DPRD telah diminta mengusulkan anggota mereka untuk menjadi anggota Pansus Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Irsyad Safar menambahkan, berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi, telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045.
“Kesepakatan ini akan ditetapkan dengan Keputusan Dewan,” tutupnya.
Acara ini hadir Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri, anggota DPRD Sumbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah undangan.(Qan)