DPRD Sumbar Setujui Ranperda APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp7,037 Triliun
SEMANGATNEWS.COM-Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Padang, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, SH, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024 lebih difokuskan pada upaya untuk menjadikan anggaran tersebut lebih kredibel, seimbang antara pendapatan dan belanja, serta efektif dan tepat guna. “Proses pembahasan ini tentu mempengaruhi kualitas Perubahan APBD 2024,” kata Supardi.
Menurut Supardi, meskipun terdapat peningkatan target pendapatan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), neraca APBD 2024 tetap bisa dipertahankan agar seimbang.
“Beberapa kegiatan harus dirasionalisasi, terutama kegiatan yang tidak mendesak atau yang realisasinya masih rendah, serta pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, konsumsi, dan pemeliharaan rutin,” tambahnya.
Supardi juga menekankan bahwa Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024.
Fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir mereka, yang menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut layak dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Supardi berharap agar Pemerintah Daerah segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2024 yang telah disepakati kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi.
“Semakin cepat evaluasi dilakukan, semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD 2024, sehingga realisasi kegiatan dan anggaran tahun ini bisa optimal,” ujar Supardi.
Gubernur Sumatera Barat, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa total perubahan APBD tahun anggaran 2024 mencapai Rp7,037 triliun, meningkat sebesar Rp199,503 miliar dari APBD awal yang berjumlah Rp6,838 triliun.
Namun, perubahan ini juga memunculkan defisit fiskal sebesar Rp160,447 miliar, yang merupakan selisih antara belanja daerah dan pendapatan daerah.
Gubernur Sumbar menambahkan bahwa defisit tersebut akan ditutupi dengan pembiayaan netto, yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
“Penerimaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp180,447 miliar merupakan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023,” tutupnya.(Qan)