Wagub:Akan Segera Dibuat Pergubnya
Semangatnews, Padang-Untuk mendukung pelaksanaan ekonomi yang luas, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah DPRD Sumbar mengadakan rapat paripurna dalam rangka “Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Restribusi Jasa Usaha” di Ruang Sidang Utama, Senin (3-2-2020).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat 1 huruf C, peraturan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, bahwa rapat Paripurna untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari Jumlah anggota. “Memperhatiakn kehadiran anggota Dewan yang terhormat, pada rapat paripurna dimana telah hadir lebih dari dua pertiga dari jumlah anggota, berarti qourum telah tercapai, maka rapat paripurna dewan telah dapat kita laksanakan”, ungkap Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubenur Sumatera Barat Drs. H. Nasrul Abit mengatakan dengan diterapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan Nomor 1 tahun 2016 tentang restribusi jasa usaha menjadi peraturan daerah. “Dengan diterapkan perubahan kedua peraturan No 1 tahun 2016 ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai pembangunan pemerintah daerah dan pembangunan daerah” bebernya
Supardi meminta kepada fraksi-fraksi untuk dapat memberikan tanggapan, pandangan, dan pertanyaan. “Sebelum pembahasan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua, maka diakhiri pembahasan pembicaraan tingkat satu yang dilaksanakan di akhir 31 Januari 2020 secara prinsip fraksi-fraksi dapat menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda No 1 tahun 2016”, bebernya.
Nasrul juga meminta kepada organisasi perangkat daerah untuk segera menyampaikan peraturan gubenur, sebagai peraturan pelaksana dari peraturan daerah dapat diaplikasikan.
“Kepada organisasi perangkat daerah untuk segera mnyampaikan peraturan gubenur, sebagai peraturan pelaksana dari perda untuk segera di aplikasikan”, tambahannya. (Ari)