SEMANGATNEWS.COM, PADANG – DRPD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna membahas Peraturan daerah (Perda) tentang ekonomi kreatif telah disahkan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di gedung DPRD pada Selasa (28/2/2023).
Harapannya Perda itu dapat menjadi regulasi yang bisa mendorong perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar yang menjadi pilar penting kemajuan Provinsi Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikam potensi ekonomi kreatif harus dikelola secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam pengelolaannya harus dititikberatkan pada proses pengembangan ekonomi kreatif dengan memberi nilai tambah yang cukup memadai untuk bersaing di pasar luas.
“Ekonomi kreatif Sumbar harus dikelola untuk memiliki daya saing tinggi, mudah diakses dan juga dilindungi secara hukum,” ujar Supardi.
Menurut dia, Sumbar memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan budaya yang beragam. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif.
“Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya ini melalui sektor ekonomi kreatif ini diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah,” ujarnya.
Supardi menilai selama ini ada sejumlah kendala dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Sumbar. Beberapa diantaranya seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang terukur, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dan belum adanya sinergitas di antara pemangku kepentingan.
Melihat keadaan ini, lanjut Supardi, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar dengan optimalisasi peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif dan efisien untuk menjamin pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Agar hal ini bisa terlaksana maka disusunlah perda tentang ekonomi kreatif. (Qan)