PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dalam sebuah rapat paripurna pada Kamis (16/11/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menetapkan tiga Ranperda sekaligus, yakni Penetapan Propemperda Sumbar Tahun 2024, Penetapan Ranperda APBD Sumbar Tahun 2024, dan Penetapan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023-2043.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, serta Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Gubernur Mahyeldi Ansharullah turut hadir dalam rapat tersebut.
Supardi, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dibutuhkan dalam pembentukan peraturan daerah yang terencana dan sistematis. Penyusunan Propemperda provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dengan Pemerintah Provinsi berdasarkan prioritas pembentukan ranperda provinsi, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, dan tugas pembantuan, serta usul aspirasi masyarakat.
Mengenai Ranperda APBD Provinsi Sumatra Barat Tahun 2024, Supardi menyampaikan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri yang menunjukkan bahwa realisasi pendapatan dan belanja daerah masih rendah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target pendapatan dan optimalisasi belanja.
Supardi mengingatkan bahwa sesuai aturan, Ranperda APBD Tahun 2024 harus disampaikan paling lambat 3 hari setelah disepakati oleh DPRD dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi.
Ketua DPRD Sumbar juga menekankan percepatan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2024, serta meminta setiap OPD untuk menyiapkan semua proses administrasi pelaksanaan kegiatan agar APBD dapat direalisasikan pada awal tahun 2024.
Sebagai langkah konkret, Supardi menekankan pentingnya Pemerintah Daerah memenuhi batas waktu penyampaian Ranperda kepada Mendagri untuk memastikan evaluasi segera dilakukan. (Qan)