PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Rapat ini juga membahas Jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Acara ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Senin, 15 Juli 2024.
Ketua DPRD Sumbar Supardi pimpin rapat paripurna dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar, utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.
Ketua DPRD Sumbar menyampaikan bahwa perlambatan ekonomi global dan nasional serta tingginya inflasi membuat asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Hal ini berdampak pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
“Laporan realisasi anggaran semester 1 Tahun 2024 menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), baru mencapai 38.94% dan realisasi belanja sebesar 30.31%.
Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari APBD Tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024 juga tidak tercapai,” ungkap Ketua DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar menekankan pentingnya melakukan perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat, dan dapat dilaksanakan. Melihat perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD Tahun 2023, serta realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, kondisi keuangan daerah tidak menggembirakan dan sulit untuk meningkatkan program serta kegiatan tanpa mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Banyak beban anggaran yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, termasuk pembayaran sisa bagi hasil pajak ke kabupaten/kota dan pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada tahun 2024. Selain itu, SILPA Tahun 2023 tidak mencukupi untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024,” tambahnya.
Ketua DPRD Sumbar juga menyoroti pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini tentu akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Namun, kita harus tetap optimis dan melakukan inovasi serta meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD melalui peningkatan pendapatan daerah dan penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran akan dilakukan oleh Komisi I dengan pimpinan pembahasan yang akan ditentukan kemudian, mengingat jadwal Badan Musyawarah sudah sampai pada akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024.
“Pembahasan ini akan dilanjutkan oleh Komisi I periode 2024-2029 nantinya,” ujarnya.(Qan)