SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sumater Barat menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Selasa (07/2/2023), diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mendukung penyusunan Ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.
“Kami mendukung ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ini. Penyusunannya tentu harus sesuai dengan kewenangan dan mesti mengakomodir kearifan lokal sesuai aturan perundang-undangan. Namun, kami juga menyarankan sejumlah perubahan.” ujar Audy.
Audy memaparkan beberapa poin penting, salah satunya yaitu mengubah nama Ranperda menjadi “Ranperda pemajuan kebudayaan”.
Selain itu, Audy juga menyarankan untuk menghapus substansi/materi muatan mengenai “Dewan Kebudayaan Daerah”. Hal ini karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia juga mengatakan sistematika RANPERDA untuk disempurnakan menjadi tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
Selanjutnya, Wakil Gubernur tersebut mengatakan berkaitan dengan teknis penyusunan dan substansi/materi muatan RANPERDA perlu dilakukan pengkajian secara mendalam, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Disamping itu Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan seluruh aspek yuridis secara lengkap telah dicantumkan dalam RANPERDA. Dari aspek yuridis tersebut ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, Irsyad menilai tentu masih terdapat kekurang-kekurangan yang perlu disempurnakan bersama antara DPRD dan Pemprov agar RANPERDA tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna.
“Oleh sebab itu, perlu masukan-masukan dari Pemprov dan semua pihak yang terkait dengan substansi yang terkandung dalam ranperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah ini,” ujarnya. (Qan)