DPRD Sumbar dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pesisir

by -
DPRD Sumbar dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pesisir
DPRD Sumbar dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pesisir

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Ketua dan Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas sejumlah hal strategis yang berfokus pada peningkatan taraf kehidupan dan ekonomi masyarakat pesisir.berlangsung di ruang Rapat Kebaya Kerancang Gedung Balai Kota Blok G (Gedung Ali Sadikin), Jakarta Pusat Kamis (6/5/2024).

Dalam pertemuan membahas berbagai upaya untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan melalui pemenuhan sarana dan prasarana, serta penawaran kerjasama kepada Pemprov DKI terkait pemenuhan kebutuhan komoditas hasil laut.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya meningkatkan potensi sektor kelautan dan perikanan Sumbar melalui peningkatan sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM). “Kerjasama strategis dengan Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir pantai,” ujar Supardi.

Kerjasama ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kedua daerah, terutama di sektor kelautan dan perikanan. Sumbar bisa memenuhi kebutuhan sektor perikanan yang tidak dimiliki DKI, dan sebaliknya. Supardi menekankan bahwa peningkatan prasarana dan SDM nelayan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochklasin, menyatakan bahwa masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan sangat membutuhkan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. “Peran pemerintah sangat penting dalam hal ini,” kata Mochklasin.

Ia menambahkan bahwa nelayan memerlukan prasarana yang memadai seperti ketersediaan SPBU, pelabuhan representatif, dan pabrik es. “Dengan prasarana penunjang yang lengkap, nilai jual ikan akan lebih tinggi,” jelasnya.

Mochklasin juga menyoroti pentingnya bantuan pemerintah terkait alat tangkap, mesin tempel, dan perahu. Hal ini menjadi perhatian DPRD dan kepala daerah. Ia juga membahas perubahan regulasi terkait sektor kelautan dan perikanan yang mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Omnibus Law mengubah banyak kewenangan, salah satunya terkait batas penangkapan ikan,” ujar Mochklasin. Ia menjelaskan bahwa nelayan hanya bisa menangkap ikan di zona laut 0 hingga 12 mil sesuai kewenangan provinsi. Di luar itu, izin harus dari pemerintah pusat.

“Jika semua perizinan harus ke pusat, ini akan menyulitkan nelayan. Regulasi perlu ditinjau kembali,” tegas Mochklasin. Ia berharap ada kelonggaran bagi nelayan untuk menangkap ikan di luar zona 0 hingga 12 mil agar hasil tangkapan lebih signifikan, mengingat tingginya tuntutan ekonomi dan beratnya administrasi perizinan.

Kunjungan Komisi II DPRD Sumbar ini diikuti oleh unsur pimpinan DPRD Sumbar, yaitu Ketua Supardi, Wakil Ketua Suwirpen Suib, dan Wakil Ketua Indra Dt Rajo Lelo. Pertemuan tersebut disambut oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov DKI Jakarta, Mujiati.(Qan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.