PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan dari Pansus III DPRD Provinsi Sumatera Selatan senin (9/10/2023).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas Ranperda yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Provinsi Sumatera Selatan.
HM Nurnas, Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi payung hukum dalam mengatur kegiatan di bidang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP). Tujuan lain dari pertemuan ini adalah untuk mencapai keterpaduan prasarana dan sarana yang mendukung kebijakan pengembangan PKP.
HM Nurnas juga menekankan bahwa Perda ini akan direvisi sesuai dengan kebutuhan dan dinamika saat ini, serta akan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (RP3KP) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rizal Kenedi, Ketua rombongan Pansus III DPRD Provinsi Selatan, menjelaskan bahwa mereka memilih untuk melakukan studi komparatif di DPRD Provinsi Sumatera Barat karena Sumatera Barat adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki perda ini. Mereka juga mengakui bahwa Sumatera Barat memiliki sumber daya manusia yang baik yang dapat menjadi sumber pembelajaran.
Dari pantauan semangatnews.com, Acara tersebut hadir rombongan komisi III DPRD Provinsi Selatan, Wakil Ketua komisi IV DPRD Sumatera Barat Buchari, Sekretaris DPRD Sumatera Barat Raflis, perwakilan Dinas Perkimtan Sumatera Barat, Bappeda, Biro Hukum dan HAM setda Provinsi Sumatera Barat, serta wartawan.