DPRD Sumatera Barat Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024

by -
DPRD Sumatera Barat Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024
DPRD Sumatera Barat Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, Jumat (28/7/2023) di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

Ketua DPRD Sumbar Supardi memimpin Rapat paripurna dan mendampingi para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dan anggota DPRD Sumatera Barat.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan anggaran pada tahun 2024. Karena merupakan pelaksanaan tahun ke-3 RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026 dan tahun yang sangat strategis bagi Kepala Daerah

“Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bulan Oktober Tahun 2024 untuk masa jabatan tahun 2025-2030. Oleh sebab itu, dalam perumusan kebijakan anggaran pada tahun 2024, perlu dilihat agenda prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang harus terwujud sebelum berakhirnya masa jabatannya,” ujar Supardi

Menurut Supardi, Target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, baik makro ekonomi daerah maupun target kinerja program, tidak lagi bisa dijadikan acuan dalam penyusunan target kinerja RKPD dan target kinerja program pada tahun 2024.

“Target kinerja RPJMD tersebut, tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pasca berakhirnya pandemic covid-19. Oleh sebab itu, penetapan target kinerja program yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, perlu disesuaikan dengan perkembangan makro ekonomi nasional dan daerah yang terkini,” ujar Supardi.

Supardi menjelaskan, ada beberapa issu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024. Yaitu, trend penurunan alokasi dana transfer, masih dilanjutkannya kebijakan DAU peruntukan, penerapan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, permasalahan stunting dan kemiskinan ekstrim yang masih tinggi di daerah, Pilkada Serentak serta cukup banyaknya program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah dengan pembiayaan dari APBD.

“Kondisi tersebut, akan semakin mempersempit ruang fiskal bagi daerah untuk melaksanakan program prioritas daerah yang terdapat dalam RPJMD,” ujar Supardi.

Supardi menambahkan, Dari aspek pendapatan daerah, proyeksi penerimaan yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, lebih rendah dari target tahun 2024.

“Masih cukup banyak tambahan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan keseluruhan program dan kegiatan yang diusulkan. Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti, kita perlu mendalami kembali kebijakan pendapatan daerah dan mengupayakan adanya peningkatan penerimaan daerah, terutama dari sektor PAD,” ujar Supardi.

Supardi mengatakan lagi, Aspek belanja daerah, perlu kita dalami nanti keselarasan program dan kegiatan yang diusulkan dengan program prioritas pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD serta plafon anggaran yang disediakan untuk setiap program dan kegiatan.

“DPRD Sumbar dan Pemerintah Daerah harus serius mendalami semua materi muatan yang terdapat dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024,” ujar Supardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.