DPRD Kota Padang Setujui Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid dan KUA PPAS 2025

by -
DPRD Kota Padang Setujui Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid dan KUA PPAS 2025
DPRD Kota Padang Setujui Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid dan KUA PPAS 2025

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Hari Ulang Tahun Kota Padang ke-355

DPRD Kota Padang juga melaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap KUA PPAS tahun anggaran 2025 dan rapat paripurna penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang tentang pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan kepada Pemerintah Kota Padang dan jawaban Pj Walikota terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna ini, Rabu, (7/8/2024) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Baru DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin Rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Amril Amin, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang,

Syafrial Kani mengatakan, rapat paripurna ini tentang Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

“Kita minta fraksi-fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapatnya,” katanya.

Andree Algamar menyatakan masjid merupakan tempat ibadah bagi Umat Islam untuk berbagai sarana dalam mendekatkan diri kepada penciptanya.

“Masjid juga digunakan sebagai sarana bersilaturahmi, kegiatan sosial, serta tempat pendidikan keagamaan. Pengurus masjid harus dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman agar sebuah perencanaan dapat mencapai tujuannya,” ujarnya.

Menurut Andree, masjid perlu memiliki program yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melaksanakannya.
Menjadikan masjid sebagai sarana tempat ibadah yang lengkap merupakan dambaan setiap umat Muslim. Oleh karena itu, Andree menekankan perlunya pengoptimalan fungsi masjid dengan baik.

“Jika masjid dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan setiap masjid nantinya tergolong pada kategori masjid paripurna. Oleh karena itu, jika pengelolaan manajemennya baik, Masjid menjadi pusat kegiatan dakwah dan sosial,” ungkapnya.

Andree menambahkan, Ranperda yang diajukan telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Ia berharap ranperda ini dapat dilaksanakan sehingga, masjid paripurna dapat terealisasikan di Kota Padang.

“Semoga ranperda yang kami ajukan ini dapat ditetapkan sebagai perda, dan para SKPD teknis dapat segera menyusun petunjuk pelaksananya,” harapnya.

Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Asrizal menyetujui ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk dijadikan Perda Kota Padang.

Namun, ia berharap masjid nantinya dapat dikelola dengan baik, profesional, termasuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, serta pengembangan kedepannya harus jelas.

“Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga digunakan sebagai sarana kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan fasilitasi dan perhatian terhadap pengelolaannya,” ungkapnya.

Asrizal juga mengatakan bahwasanya fasilitasi penyelenggaraan masjid akan diwarnai dengan kegiatan memakmurkan masjid. Maka, ia meminta Pj Wali Kota agar dapat membuat perwako sebagai tindaklanjut dalam mengoperasionalkan kegiatan memakmurkan masjid.

“Pembinaan dalam mengurus jenazah juga harus dilakukan sebagai unit kegiatan masjid. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat, maka ketika mereka dibutuhkan untuk mengurus penyelenggaraan jenazah khususnya keluarga mereka sendiri, ia telah mampu mengurusnya. Oleh karena itu, Fraksi PAN meminta Pj Wali Kota melalui OPD terkait agar dapat mewanti secara intens dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tutupnya.

Djunaidy Hendry, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwasanya fasilitasi penyelenggaraan masjid berfungsi sebagai realisasi visi daerah.

Tujuannya untuk mewujudkan daerah yang berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul dan berdaya saing dengan mengoptimalkan peran masjid.

“Maka, kami dari fraksi PKS, menyatakan kesepakatan untuk menyetujui ranperda sebagai Perda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Masjid,” ucapnya.

DPRD Kota Padang Setujui KUA-PPAS 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen yang didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Rabu (7/8/2024) malam.

Andree Algamar mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi pada rapat paripurna dewan 12 Juli 2024.

“Alhamdulillah, kita dan DPRD Kota Padang telah menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 sebagai tahapan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025. KUA-PPAS terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ungkap Andree didampingi Pj Sekda Yosefriawan.

Pj Wali Kota Andree Algamar memaparkan, pada tahun 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,60 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp 850 miliar. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar.

“Untuk belanja daerah yang disepakati pada KUA-PPAS TA 2025 adalah sebesar Rp2,62 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,32 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp291 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp11,8 miliar.

“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah terjadi defisit sebesar Rp20 miliar. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 25,7 miliar, sehingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang,” papar Pj Wali Kota.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2025.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama dari OPD terkait di lingkup Pemko Padang Sehingga APBD Kota Padang TA 2025 ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan,” ujarnya.

Hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, Pj Sekretaris Daerah, Forkopimda, Asisten, sejumlah pimpinan OPD, dan undangan lainnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.