PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Paripurna penyampaian Pj. Walikota Padang Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang tahun 2025-2045.
Rapat paripurna ini, Senin, (3/6/2024) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Baru DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin Rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang,
Pj Sekdako Yosefriwawan mewakili Pj Walikota Padang Andree H Algamar menyampaikan Pemerintah Kota Padang telah melakukan evaluasi pelaksanaan RPJPD tahun 2005-2025 sesuai dengan amanat Permendagri RI nomor 86 tahun 2017 dan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 600 tahun 2023.
“Ranperda RPJPD Kota Padang ini memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kota Padang untuk dua puluh tahun mendatang,” katanya.
Yosefriwawan menambahkan evaluasi pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun, kota Padang berhasil mewujudkan visi pembangunan kota Padang tahun 2005-2025.
“Yakni, terwujudnya masyarakat madani yang berbasis industri, perdagangan dan jasa yang unggul dan berdaya saing tinggi dalam kehidupan perkotaan yang tertib dan teratur,” tambahnya.
Yosefriwawan menambahkan lagi Pemerintah Kota Padang melaksanakan visi melalui 7 (tujuh) misi pembangunan dan 10 (sepuluh) sasaran pokok daerah.
“Visi pembangunan Kota Padang untuk 2025-2045 adalah “Kota Padang Maju, Berbudaya, Dan Berkelanjutan Menuju Kota Jasa Terkemuka, yang dijabarkan ke dalam 8 misi pembangunan Kota Padang,” tambahnya
Yosefriawan menjabarkan, adapun delapan misi itu yaitu, Pertama, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan inovatif.
Kedua, mewujudkan perekonomian yang berkualitas dan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Ketiga, mewujudkan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi.
Keempat, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas.
Kelima, mewujudkan sarana dan prasarana kota yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Keenam, Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas.
Ketujuh, Mewujudkan sarana dan prasarana kota berkualitas dan ramah lingkungan.
Kedelapan, Mewujudkan kesinambungan pembangunan
Yosefriawan menjelaskan “RPJPD Pemko Padang ini merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya untuk mewujudkan cita-cita indonesia emas 2025-2045. RPJPD yang telah disusun ini telah disinkronisasi dengan RPJPD provinsi dan nasional,” ulasnya.
“Ranperda RPJPD ini akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah. Semoga bisa menjadi peraturan daerah tentang RPJPD Kota Padang 2025-2045,” pungkas Yosefriawan. (adv)