SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemko oleh Wali Kota Padang, Senin (28/11/2022) di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin Rapat paripurna dan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang.
Syafrial Kani mengatakan Rapat Paripurna ini tentang Penyampaian tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang.
“Semoga penyampaian Ranperda ini terencana dan terkoordinasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bermanfaat untuk kepentingan warga Kota Padang,” katanya.
Wali Kota Hendri Septa mengatakan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang adalah pertama, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041. Ketiga, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.
“salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah bisa mengahsilkan dan menggunakan sesuai dengan potensinya. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” Ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah akan fokus pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah.
“Penetapan tarif pajak daerah menjadi kewenangan daerah. Undang-Undang hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda telah kita tetapkan dan berlaku sampai batas waktu tertentu yaitu tahun 2023,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan pemukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah.
“Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan pemukiman,” pungkasnya.
Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman oleh RTRW di sektor perumahan dan pemukiman.
“Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” terangnya.
Terkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, kata Wako Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Pada tahun 2018 berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007,” tuturnya. (*)