PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menggelar rapat paripurna Tutup Masa Sidang III Tahun 2023 dan Buka Masa Sidang I Tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin Rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Amril Amin, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang, Jumat (29/12/2023).
Bertempat di ruang sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 1, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Kota Padang.
Syafrial Kani mengatakan ketua Komisi menyerahkan dokumen laporan kegiatan komisi kepada pimpinan DPRD Kota Padang untuk selanjutnya menyerahkan kepada Walikota Padang.
Jonaidi Hendry menyerahkan Dokumen laporan Komisi I, Jumaidi, Komisi II, Komisi IIi oleh Boby Rustam dan Komisi IV oleh Zulhadi Zakaria Latif.
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, SH., MM., membacakan rangkuman laporan kegiatan DPRD Kota Padang pada masa sidang III tahun 2023.
Hendrizal Azhar mengatakan beberapa kegiatan dewan terlaksana secara selesai yaitu, pembahasan Perda, Pembahasan Anggaran, Kunjungan Kerja Pansus, Kunjungan Kerja Komisi-komisi dan hearing di DPRD Kota Padang.
Sekwan Hendrizal Azhar juga membacakan laporan surat masuk dan surat keluar, baik dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur dan Walikota Padang.
Sekwan menyerahkan laporannya, Ketua DPRD Kota Padang dan mendampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Walikota Padang.
Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengapresiasi kinerja DPRD Kota Padang yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda sehingga sah menjadi Peraturan Daerah.
“Pada Tahun 2023, banyak kegiatan yang telah kita laksanakan dan meraih prestasi baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Hal ini tidak terlepas peranan yang kuat dari unsur-unsur dalam Pemerintahan Kota Padang,” kata Ekos Albar.
Ekos Albar menjelaskan Dari segi regulasi DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang telah menetapkan Ranperda menjadi Perda antara lain: Pertama, Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Kedua, Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Ketiga, Perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.
“Beberapa Ranperda yang akan kita nomori setelah mendapatkan nomor register dari biro hukum Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.
Yakni, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, Ranperda penyelenggaraan ketahanan keluarga, Ranperda pemberdayaan usaha mikro.
Selain itu, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda Pengendalian dan penanggulangan rabies.
“Sebagai tindak lanjut atas ranperda yang telah kita bahas bersama telah kita ajukan proses fasilitasi, beberapa ranperda yang masih dalam tahap fasilitasi,” cakapnya.
Yakni, Ranperda fasilitasi peyelenggaraan masjid, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum, dan Ranperda pengelolaan keuangan daerah.
“Sedangkan terhadap Ranperda yang masih belum mendapat surat selesai harmonisasi dari kanwil hukum dan ham provinsi sumatera barat harus segera kita tindak lanjuti,” tukuknya.
Ekos Albar menguraikan Diantaranya Ranperda rencana induk pariwisata daerah, Ranperda rencana pembangunan kawasan permukiman dan perumahan, Ranperda penyandang disabilitas, Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selain itu ada juga Ranperda tera, tera ulang alat ukur, alat timbang dan perlengkapan lainnya, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Ada juga Ranperda Perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2018 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sedangkan untuk Ranperda perumahan masyarakat berpenghasilan rendah akan segera kita kirimkan perbaikan berdasarkan hasil fasilitas sehingga bisa dilakukan fasilitasi lanjutan dan mendapatkan nomor register,” terangnya.
“Kita akan koordinasikan dan tindak lanjuti bersama terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah,” tegasnya.
Ekos Albar menambahkan, perlakukan khusus terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang harus mendapat evaluasi dari 2 kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang diteruskan kepada Biro Hukum di masing-masing provinsi untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Hingga saat ini khusus untuk Kota Padang kita belum bisa menetapkan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda, besar kiranya harapan kita terhadap penetapan Ranperda ini menjadi Perda karena merupakan dasar kewenangan kita dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan dasar dalam penyusunan peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut,” katanya.
“Kita mengupayakan penetapan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah sehingga tidak menimbulkan potential loss atau kerugian terhadap kemungkinan pendapatan asli daerah yang berhak kita terima,” imbuhnya
Setiap Ranperda pada tahapan tersebut diatas harus diiikuti dan laksanakan. Hal ini sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022.
Ekos Albar menambahkan lagi, pada tanggal 30 November 2023, DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 sebanyak 42 (empat puluh dua) Ranperda yang terdiri dari Ranperda pemerintah daerah sebanyak 33 (tiga puluh tiga), Ranperda dan inisitif DPRD sebanyak 9 (sembilan) Ranperda.
“Penetapan Ranperda yang sudah ada merupakan Ranperda urusan wajib dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,” urainya. (Adv)