PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Paripurna pelewaan alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah serta pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Rapat paripurna ini, Rabu, (22/5/2024) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Baru DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin Rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang,
Syafrial Kani mengatakan rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan pansus berupa rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internal pansus menyusun laporan, rapat fraksi – fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemsyarakatan kelurahan,” terangnya.
Syafrial Kani menambahkan berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 mei 2024 tentang rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Kemudian fraksi-fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir dan semuanya menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar mengatakan, Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.
“DPRD Kota Padang menyetujui dua Ranperda untuk menjadi Perda Kota Padang,” ucapnya.
Andree Algamar menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari Pemerintah Kota Padang kepada masyarakat selama tahun 2023.
Perda ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.
“BPK RI Perwakilan Sumatera Barat telah mengaudit Laporan yang kami sampaikan ini. BPK RI memberikan Opini Wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2023,” cakapnya.
Andree Algamar menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
“Kami berharap Ranperda menjadi Perda dan pencabutan perda ini meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)