SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian oleh Walikota terhadap Tiga Ranperda Pemko Padang di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin menjelang siang (27/9).
Di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Pemko Padang diwakilkan Sekda Kota Padang menyampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang. Yaitu 1. Perubahan Perda no 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Padang, 2. Perubahan ketiga atas Perda Kota Padang no 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan 3. Perubahan ketiga atas Perda Kota Padang no 10 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan Kesbangpol dari kantor menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dari Tipe B menjadi tipe A serta Dinas Perdagangan dari tipe B menjadi tipe A.
“Hal ini merupakan Perubahan Perda no 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Padang dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Dilanjutkannya, perubahan Retribusi Perizinan tertentu dimaksudkan sebagai kemudahan bagi pengusaha sehingga menjadi optimal, efektif dan efisien.
Dilanjutkannya lagi, Perubahan ketiga atas Perda Kota Padang no 10 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah dimaksudkan sebagai penguatan pemanfaatan aset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.