SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Padang Tahun Anggaran (TA) 2022 di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan, Rabu (31/8).
Di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, DPRD Kota Padang mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap KUPA-PPAS perubahan APBD Kota Padang Tahun 2022.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan APBD-P 2022 disahkan diawali dengan proses penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 secara resmi tanggal 5 Agustus 2022 oleh Wali Kota Padang dan pembahasan antara Komisi DPRD dengan SKPD tanggal 15 dan 18 Agustus 2022 serta dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang.
“Alhamdulillah, KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 disetujui,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2022 tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan PPAS Perubahan APBD TA 2022 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,36 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan APBD TA 2022 sebesar Rp2,64 triliun, pendapatan ini mengalami sedikit penurunan yakni sebesar Rp281,38 miliar atau turun sebesar 10,65 persen.
“Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp719,72 miliar turun sebesar Rp270,18 miliar dari APBD tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp989,9 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Pemko Padang menyadari untuk memproses nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 tersebut dibutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang disusun serta cukup menyita waktu dan pikiran dalam pembahasannya yang disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan saat ini.
“Perubahan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan perubahan APBD 2022. Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami sangat berharap dukungan dan kerja sama dari pimpinan dan anggota dewan sehingga perubahan APBD tahun 2022 dapat dibahas untuk ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)