PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Paripurna tentang fraksi -fraksi sampaikan pendapat terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Padang tahun 2025.
Rapat paripurna ini, Jumat, (22/11/2024) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Baru DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
DPRD Kota Padang juga melaksanakan rapat paripurna penyampaian Promperda Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang,
Muharlion menyatakan RAPBD yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi.
Proses evaluasi ini hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) memerlukan waktu sekitar sebulan, dengan APBD 2025 efektif 2 Januari 2025.
Setelah pendapat akhir disampaikan, para juru bicara fraksi menyerahkan dokumen hasil bacaan mereka kepada pimpinan rapat paripurna, menandai langkah-langkah penting proses pengesahan APBD Kota Padang.
DPRD Kota Padang menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp2,86 triliun.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang mendukung penetapan APBD.
Andree Algamar meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Padang menyetujui saran-saran dari masing-masing fraksi.
Ia menegaskan, masukan ini menjadi catatan penting untuk melanjutkan program pembangunan di Kota Padang pada tahun 2025.
Sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2024, pemerintah daerah diamanatkan untuk mendukung pelaksanaan makan bergizi sehat sebagai program prioritas nasional.
“Kami akan berupaya mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (*)