SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Berdasarkan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disepakati 11 Ranperda yang bakal dilakukan pembahasan pada tahun 2023.
Sebelas Propemperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Dharmasraya untuk dibahas meliputi 4 Ranperda dari DPRD, 4 Ranperda dari Badan Keungan Daerah, 1 Ranperda dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selanjutnya 1 Ranperda dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta 1 Ranperda dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Penetapan Propemperda yang Selanjutnya akan dilakukan pembahasan ini disampaikan Ketua DPRD Pariyanto didampingi Wakil Ketua H. Adi Gunawan dan Ade Sudarman dihadapan Bupati Sutan Riska, Forkopimda, Instansi Vertikal, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya di Ruang Rupatama DPRD Dharmasraya di Gunung Medan, Sabtu (26/11).
Pada hari yang sama sekaligus dilakukan penandatanganan kesepahaman antara pihak Pemkab diwakili Bupati Sutan Riska dengan ketua DPRD, Pariyanto terkait 11 Propemperda ini. (rsy)