SEMANGATNEWS.COM, MENTAWAI – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar, Desniarti menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Pengelolaan dan pengembangan daerah pesisir pantai di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tata ruang darat atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedangkan Tata Ruang Laut disebut RZWP3K,” sebutnya, Rabu,(15/3/2023).
Desniarti menambahkan Perda no.2 tahun 2018 tentang RZWP3K merupakan dasar izin lokasi perairan.
“Untuk itu, Pasca terbitnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kewenangan dalam penerbitan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (sebelumnya disebut Izin Lokasi)”, terang Desniarti.
Ditariknya ke Pusat (Menteri Kelautan dan Perikanan) tidak lagi berada di Gubernur. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai turunan dr PP 21 Tahun 2021 mengatur tata cara pengurusan PKKPRL.
‘Dalam hal ini, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang sebagai salah satu UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di Padang ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dan percepatan pelaksanaan perizinan PKKPRL ini terkhusus untuk,” tutupnya. (*)