DK-PWI Pusat Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Anggota PWI, Kongreslubkah?
SEMANGATNEWS.COM-Badai Besar kembali menerpa tubuh Persatuan Wartawan Indonesia -PWI, khususnya di tubuh Pengurus Harian(PH) Pusat. Hari ini Selasa tanggal 16 Juli 2024, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan Keputusan yang mengejutkan dengan memberhentikan PENUH Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI.
Sebelum SK dibuat, DK telah mengundang Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun untuk diminta klarifikasi yang dijadwalkan Senin, tanggal 15 Juli 2024. Namun undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan tidak dipenuhi Hendry.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo membenarkan berita tersebut. Pemberhentian Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024, tegas Sasongko yang dihubungi via WA.
Lebih lanjut Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang, sebut Sasongko
Dalam pertimbangannya pada surat Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Bagaimana nasib PWI selanjutnya? Akankah bergulir Kongres Luar Biasa dalam waktu dekat?
Untuk itu Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sudah harus gerak cepat. Jangan terjadi kevakuman pimpinan. Rapat Pleno Pengurus Pusat segera untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.***