Diskusi Forum Wartawan Peduli Panas Bumi; di Sumbar, Ada 18 Titik Geothetmal

by -

Diskusi Forum Wartawan Peduli Panas Bumi; di Sumbar, Ada 18 Titik Geothetmal

SEMANGATNEWS.COM- Potensi Geothermal (Panas Bumi) di Sumatera Barat belum termanfaatkan secara maksimal meskipun disini ada 18 titik panas bumi.
Benang merah ini terungkap dalam forum diskusi grup-fgd yang diselenggarakan Forum Wartawan Peduli Panas Bumi di salah satu hotel di Padang, Kamis 30/11.

Ketua panitia Deri Oktazulmi dan sekretaris Febrian Fachri sengaja menghadirkan 3 nara sumber. Sayang dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral tidak datang. Padahal agenda ini sangat penting guna mengetahui sejauh mana pemanfaatan panas bumi di Sumbar. Dari 18 titik yang ada dimana saja letaknya. Peserta yang terdiri dari Wartawan, Mahasiswa dan unsur LKAAM menjadi minim informasi lantaran ketidak hadiran wakil dari pemerintah daerah Sumatera Barat.

Untung dari dua nara sumber yakni Prof. Dr. Harif Amali Rivai, SE, Msi, guru besar Unand dan Dr. Amril Amir Dt. Lelo Basa, Mpd, Ketua Harian LKAAM Sumbar yang juga dosen UNP itu mampu menarik perhatian peserta, sehingga diskusi tetap berlangsung hangat.

Sebenarnya pemerintah pusat sudah mencanangkan program transisi ke energi terbarukan. Targetnya pada 2060 mendatang, Indonesia tak lagi menggunakan energi fosil, karena seluruhnya sudah digantikan dengan energi terbarukan.

Prof Harif Amali Rivai lebih menitik beratkan pembahasannya tentang untung rugi pemanfaatan panas bumi. “Yang jelas banyak untungnya dan sekalian ramah lingkungan”, ujar Dekan Fekon Unand 2016-2020.
Hanya saja proyek terbarukan pemanfaatan panas bumi ini memang memerlukan modal besar. Untuk itu dibutuhkan investor.
Bicara soal investor. Ini soal klasik yang sering berbenturan dengan masyarakat.

Dr. Amril Amir, Ketua Harian LKKAM Sumbar mengatakan munculnya persoalan dengan berbagai investor di Sumbar lantaran datang tidak nampak muka pergi tidak nampak punggung.
Bila ninik mamak diajak bermusyawarah tak ada yang tidak bisa diselesaikan, kata Dosen UNP ini.

Berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya. Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang
bersangkutan. Hak penguasaan
atas tanah oleh masyarakat hukum
adat dikenal dengan Hak Ulayat,
yakni serangkaian wewenang dan
kewajiban suatu masyarakat
hukum adat, yang berhubungan
dengan tanah yang terletak dalam
lingkungan wilayahnya.

*Minangkabau*

Dalam kesempatan itu Dr Amril Amir Dt.Lelo Basa menguraikan Minangkabau dalam Tambo Alam
• Nan salilik Gunuang Marapi, saedaran Gunuang Pasaman, sajajaran Sago jo Singgalang, saputaran Talang jo Kurinci.

• Dari Sirangkak nan badangkuang, Siluluak punai mati, inggo
buayo putiah daguak, sampai ka pintu Rajo Ilia, taruih ka Durian ditakuak rajo.

• Dari Sipisau-pisau anyuik, sampai ka Sialang balantak basi, inggo aia babaliak mudiak,sailiran Batang Bangkaweh sampai ka ombak nan badabua.
Sailiran Batang Sikilang, inggo lauik
nan sadidiah, Sampai ka timua ranah Aia Bangih, taruih ka Rao jo Guguak Malintang

• Pasisia Banda Sapuluah, inggo taratak Aia Itam, sampai ka Tanjuang Simalidu, Pucuak Jambi Sambilan Lurah.**

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.