SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Siber dan Sandi bekerjasama dengan BSSN, melaksanakan kegiatan bimtek Pola Hubungan Komunikasi Sandi (PHKS), Rabu (26/10) di Aula BKD Provinsi Sumbar.
Bimbinga teknis ini untuk memenuhi amanah dari amanat Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah.
Bimtek ini dalam rangka memberikan penguatan kepada Kabupaten dan Kota dalam menyelesaikan Keputusan Kepala Daerah tentang PHKS.
Eko Faisal, Kabid Persandian mewakili Kepala Dinas Kominfotik Sumbar mengatakan pada pasal 25 ayat (5) Perban BSSN Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan bahwa kepala daerah harus menetapkan Pola Hubungan Komunikasi Sandi (PHKS) antar Perangkat Daerah. Penetapan PHKS ini bertujuan untuk menentukan jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah, internal perangkat daerah dan pimpinan daerah dalam melakukan komunikasi.
“Implementasi penetapan PHKS ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian evaluasi pelaksanaan persandian yang dilakukan pemerintah daerah. Bahkan bobot nilai implementasi PHKS hampir mencapai 25 persen dari total penilaiannya,” kata Eko.
Ia menambahkan, Penetapan PHKS melalui identifikasi dari dokumen-dokumen seperti pola hubungan komunikasi pimpinan dan pejabat struktural internal pemerintah daerah, alur informasi komunikasi antar perangkat daerah dan internal perangkat daerah, teknologi informasi dan komunikasi, serta infrastruktur komunikasi dan kompetensi personel.
“Untuk itu tentu nya kita berharap seluruh Kabupaten dan Kota telah memiliki dokumen PHKS dengan keputusan Kepala Daerah. Kiranya melalui forum ini kita semua akan dapat memantapkan pengetahuan terkait PHKS,” lanjutnya.
Narasumber pada bimtek ini, Sandiman Muda BSSN, Aris Munandar yang menyampaikan materi tentang Implementasi PHKS pemerintah daerah.(*)
Dinas Kominfotik Sumbar