SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kemenag RI, Nur Arifin melakukan pembinaan di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (Pelhut) Kota Padang, Minggu (16/10).
Nur Arifin mengatakan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, penyelenggaraan ibadah haji itu ada dua jenis, haji kuota dan non kuota.
“Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota resmi haji dunia lebih kurang 2,5 juta dan Indonesia dapat kuota 221 ribu jemaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Selama pandemi, tahun kuota haji hanya 10 ribu bagi penduduk Saudi. Tahun 2021 naik menjadi 60 ribu untuk penduduk Saudi dan Kedutaan atau Espatriat. Tahun 2022 kuota haji 1 juta jemaah dan Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu.
“Saat ini pendaftar haji setiap tahunnya mencapai angka 5.5 juta. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional. Ketika kuota tidak normal, 5.5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jemaah haji tahun ini 100.051 ribu maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun. Hal ini karena adanya pengurangan kuota jemaah haji. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” ulasnya.
Nur Arifin melanjutkan haji kuota ini juga terbagi dua, haji regular dan haji khusus. Haji regular, pemerintah menyelenggarakan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 35-37 juta tetapi biaya sesungguhnya adalah 90 juta. Jemaah haji mendapat nilai manfaat dari pemerintah sekita 62 juta.
“Haji khusus oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki kuota delapan persen dari kuota reguler. Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelasnya.
Sementara ibadah haji non kuota, sambung Direktur ibadah haji yang hadir dengan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk orang orang-orang yang dihormati untuk semua Negara, dikenal dengan sebutan Haji Mujamalah
“Haji mujamalah ini gratis dari pemerintah Saudi, ada mobil khusus dan tempat khsusus. Namun dalam perkembangannya ada komunikasi antara Amir-amir dengan travel-travel di Indonesia agar kuota Mujamalah bertambah. Namun anggarannya sudah tidak ada, maka jemaah membayar setengahnya,” paparnya.
Dalam perjalanannya permintaan untuk haji mujalamah semakin meningkat, maka pemerintah Saudi hanya memberikan undangan tetapi visa dan biaya mereka yang bayar, hal ini disebut dengan haji mandiri, bahasa arabnya Furoda.
“Ini masih evaluasi pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramza Husmen mengatakan saat ini kuota haji di Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Sumbar tidak sesuai dengan estimasi awal saat jemaah mendaftar.
Hal ini menurutnya sesuai dengan ungkapan Dirjen Bina haji dan Umrah karena kuota yang yang tersedia tidak sama dengan kuota sebelum masa pandemi sehingga hal ini juga berdampak kepada kuota haji Sumbar secara keseluruhan.
“Tahun 2022 ini pemerintah Saudi juga membatasi usia jemaah haji paling tinggi 65 tahun. Sementara usia jemaah haji Sumbar masih didominasi oleh 60 tahun ke atas,” pungkasnya. (*)