Dinas Pendapatan Pessel, PT.Dempo telah penuhi wajib pajak

by -

Dinas Pendapatan Pessel, PT.Dempo telah penuhi wajib pajak

Semangatnews, Pesisir Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pessel memastikan jika pihak PT. Dempo Sumber Energi bergerak penambangan energi baru terbarukan telah memenuhi proses wajib pajak ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan Surat dari Pemerintah Provinsi Sumetera Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, No 540/221/Periz/DPM&PTSP/XII-2019, Dinas Pendapatan Pessel telah menerima pajak dari Pihak PT. Dempo per tanggal 11/12/2019 sebesar Rp. 82 juta.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Pessel, Dasrianto Putra, S, Sos, M,Si menuturkan, berdasarkan Perda 09 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Bebatuan, PT.DEMPO Sumber Energi saat ini sedang melakukan investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro kapasitas 2 x 4.9 MW yang berlokasi di Nagari Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, telah memberikan kepastian pelayanan perizinan dan pajak ke Pemkab Pessel.

Penyampaian wajib pajak, Dasrianto telah distor pihak PT. Dempo Sumber Energi melalui sistem Cash Managament ( NCM). Secara laporan ada pada Dinasnya, benar billing setoran telah distorkan oleh pihak Dempo.

” Ini menunjukan kewibawaan Pemkab Pessel, serta semangat Investasi daerah, ” Kata Kepala Badan Pendapatan Pessel.

Diterangkan Dasrianto, penerimaan wajib pajak terhitung sejak per tanggal 11 Desember 2019 telah diterima dari pihak Dempo sebesar Rp. 82 juta. Kedepan, kesepakatan untuk ketaatan wajib pajak pihaknya akan melaksanakan wajib pajak pada pihak perusahaan satu bulan sekali.

” Sedangkan untuk besaran pajak, kita akan lakukan penghitungan besaran kontribusi wajib, sesuai dengan Perda 09 Tahun 2012,” kata Dasrianto, dikantornya.

Lebih jauh kata nya, jika NPWPD dikantongi pihak Dempo, dan kontribusi pajak sesuai dengan billing yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan. Jika, untuk proses izin nya semua ada di pusat, kalau lah pihak wajib pajak telah melaksanakan wajib pajak bisa dikatakan segala bentuk perizinan telah dilalui oleh pihak perusahaan tersebut.

Sejauh ini pihak PT.Dempo telah korperatif dalam melaporkan kegiatan, termasuk apa menjadi tanggung jawabnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.