SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya terus berinovasi dalam pengurusan perizinan.
Salah satu di antaranya adalah inovasi pelayanan IMUD LANSIA (Izin Mudah untuk Lanjut Usia). Demikian jelas Kepala Dinas PMPTSP Naldi, di ruang kerjanya di Sikabau, Rabu lalu (5/7).
Menurutnya, IMUD LANSIA dimaksudkan untuk mengakomodasi pelaku usaha lanjut usia yang masih produktif dan tersebar di berbagai wilayah nagari yang belum memiliki izin usaha (NIB), karena berbagai macam kesulitan seperti jarak tempuh, waktu, serta kurang cakap terhadap teknologi.
Diterangkan Kadis Naldi, dengan memiliki NIB usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. NIB yang telah tercatat, menjadi salah satu dasar bagi pemerintah memberikan program-program secara tepat dan sesuai kebutuhan perkembangan UMKM.
“Konsep kerja IMUD LANSIA adalah, DPMPTSP meminta data Lansia Produktif yang membutuhkan NIB kepada pemerintah nagari. Lalu, petugas DPMPTSP didampingi perangkat nagari langsung menuju lokasi usaha Lansia dimaksud untuk memproses, menerbitkan serta mencetak NIB tersebut di tempat,” jalas Naldi
Lebih lanjut, Naldi menjamin semua proses pelayanan IMUD LANSIA tidak dipungut biaya. Jadi, petugas yang akan mengunjungi calon penerima IMB tidak diperkenankan menerima apapun. Pasalnya semua proses yang dijalankan petugas sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Dharmasraya.
“Selama tahun 2022, DPMPTSP telah menerbitkan 162 NIB yang bersumber dari inovasi layanan IMUD Lansia,” akunya
Dilanjutkan, inovasi IMUD LANSIA adalah bentuk komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan yang PRIMA kepada layanan prioritas di kabupaten Dharmasraya sebagai bentuk penerjemahan Visi Dharmasraya Maju Mandiri dan Berbudaya.
“Kami berharap benar–benar dapat memudahkan dan bermanfaat, khususnya bagi senior entrepreneur di Kabupaten Dharmasraya, dan semakin banyak UMKM yang tercatat memiliki NIB,” pungkasnya.
Salah seorang penerima layanan IMUD LANSIA, Titi (72 th) warga Lagan Jaya I Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang yang tergolong produktif dengan usaha jahitnya.
Pertengahan tahun 2022 lalu yang bersangkutan dikunjungi petugas DPMPTS untuk diproses NIB nya. Pada awalnya usaha yang dijalankan dari rumah sendiri tersebut, mengaku tak terlalu tahu manfaat NIB.
Namun pada tahun itu juga, tanpa diduga ia menerima bantuan berupa satu unit mesin jahit dari Pemkab Dharmasraya, berkat namanya sudah terdaftar sebagai pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha. (rsy)