Diduga Ulah Permainan Oknum Ketua KAN dan Penghulu Jambak DT. Bandaro Panjang

by -

Kaum Suku Jambak DT. Tianso Anduring, Kayu Tanam Terlantar 13 Tahun Tak Memiliki Penghulu Defenitif

Semangatnews.com. Anduring-Tak masuk akal bahkan sangat memalukan nasib kaum adat suku Jambak DT. Tianso kenegarian Anduring, Kecamatan 2×11- Kayutanam Padang Pariaman dengan jumlah warga 150 KK sejak 13 Tahun, persisnya setelah penghulu sebelumnya Nazaruddin DT. Tianso meninggal dunia tahun 2007 lalu hingga kini tidak memiliki penghulu pengganti defenitif.

Akibatnya beragam persoalan anak kemenakan suku jambak DT. Tianso sangat memperihatinkan. Apalagi sejumlah datuak panungkek suku jambak DT. Tianso diantaranya N. DT. Panduko Sinaro sejak beberapa tahun terakhir mengundurkan diri disebabkan faktor usia, tiga datuak panungkek lain memilih bungkam karena tak ada kepastian diangkatnya penghulu defenitif.

Kini kaum suku jambak DT. Tianso kenegarian Anduring, Kayu Tanam itu sepertii “ayam kehilangan induk” karena telah belasan tahun tak memiliki penghulu defenitif.

Kemenakan barajo ka mamak, mamak barajo ka penghulu dan penghulu barajo pada kebenaran jadi terpinggirkan begitu saja.

Hal itu dikemukakan sejumlah mamak kepala warih kaum suku jambak DT. Tianso, diwakili On Hendri St. Marajo didampingi Makni Palimo Putiah serta beberapa ninik mamak lainnya kepada Semangatnews. com di Anduring, Kayu Tanam, Sabtu (4/4/2020).

Secara prosedural setelah meninggalnya Nazaruddin DT. Tianso tahun 2007 mamak kapalo waris secara internal telah sering mengadakan rapat guna membahas pengganti penghulu defenitif.

Saat pemakaman Nazaruddin DT. Tianso diakui belum ada kata sepakat siapa pengganti yang bersangkutan, meski almarhum telah memberi wasiat secara tertulis kepada salah seorang tokoh masyarakat Ahmad Basri (68 th) mantan Wali Nagari Anduring yang juga kemenakan Nazaruddin DT. Tianso, tetapi diantara mamak kapalo warih lainnya belum ada kata sepakat akan penunjukkan Ahmad Basri sebagai penghulu defenitif disebabkan lebih kental diwarnai persoalan pribadi ketimbang kepentingan kaum adat secara utuh, ujar On Hendri.

Pasalnya di kaum suku adat DT. Tianso terdapat lima orang anduang (nenek). Dari ke lima anduang dalam beberapa kali pertemuan mamak kapalo warih yang terdiri dari tiga belas orang mamak akhirnya dicapai kesepakatan secara tertulis dan demokratis yang menetapkan Ahmad Basri menjadi penghulu kaum suku Jambak. Kata sepakat itu bagaikan “bulek kato jo mufakat, bulek aia jo pambuluah, picak alah dapek dilayangkan bulek dapek digolongan, ujar On Hendri meyakinkan.

Itu pun diperkuat rekomendasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Anduring melalui usulan penghulu suku jambak nan ampek yang ditandatangani oleh : (1) DT. Bandaro Panjang, (2) P. DT. Basa, (3) A. DT. Majo basa dan (4) MT. DT. Bandaro Sato tahun 2013 lalu guna memperkuat Ahmad Basri menjadii penghulu defenitif suku Jambak DT. Tianso sebagaimana tertuang dalam model A dan ditandatangani oleh Ketua KAN Anduring beserta camat 2×11 Kayu Tanam. Artinya Ahmad Basri segera di tagakkan gala sebagai penghulu kaum suku adat DT. Tianso, ujar On Hendri dan Makni Palimo Putiah seraya memperlihatkan surat rekomendasi model A kepada Semangatnews.com.

Tapi ditengah jalan, belum sempat batagak gala penjamuan gelar suku adat DT. Tianso, ada segelintir kemenakan tiba-tiba menyatakan tidak setuju akan penetapan Ahmad Basri sebagai penghulu disebabkan lebih kental pada persoalan pribadi ketimbang kepentingan yang jauh lebih besar kaum adat dengan ratusan KK karena dibacking oleh salah seorang oknum aparat yang selama ini bermukim di Jakarta dengan mengumpulkan anak-anak muda yang belum mengerti adat istiadat sebagai tandingan Ahmad Basri, ujar Makni Palimo Putiah menambahkan.

Anehnya salah seorang penghulu suku jambak nan ampek yakni AK. DT. Badaro Panjang yang semula menyetuji Ahmad Basri justru berbalik menyetujui usulan kemenakan yang muda-muda diprakarsai salah seorang oknum yang juga warga kaum adat jambak DT. Tianso yang selama ini bermukin di Jakarta dengan mendorong anak-anak muda menjadi penghulu yang secara hirarki belum mengetahui secara utuh seluk beluk adat istiadat, fungsi dan peran strategis penghulu pada suatu kaum. Kemudian rapat tersebut tidak melibatkan mamak kapalo warih yang ada di kaum suku adat DT. Tianso, ujar Makni Palimo Putiah bernada emosi.

Kemudian, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Anduring Kayu Tanam sebagai lembaga pucuk pimpinan tertinggi penghulu salingka nagari, memilih bungkam akan tindakan yang dilakukan penghulu kaum suku jambak AK. DT. Bandaro Panjang terhadap tindakan ilegal yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan membuat DT. Tianso tandingan hingga berakibat tertundanya pengangkatan/penjamuan Ahmad Basri sebagai penghulu defenitif. Bagaimanapun tak mungkin KAN Anduring Kayutanam mengeluarkan model A sebagai rekomendasi pengesahan DT. Tianso berturut-turut dua kali atas usulan DT. Jambak nan ampek, kecuali apabila Ahmad Basri menyatakan mundur atau meninggal dunia, ujar Makni Palimo Putiah.

Menanggapi hal ini, salah seorang tokoh masyarakat Anduring yang juga mantan anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Padang Pariaman (2014-2019), Pepforil DT. Sampono, SH, saat diminta pendapatnya terhadap masalah tertunda-tundanya pengangkatan Ahmab Basri sebagai penghulu defenitif kaum suku adat DT. Tianso menyayangkan terjadinya penundaan berkepanjangan pengangkatan/penjamuan Ahmad Basri menjadi penghulu defenitif kaum adat DT. Tianso Anduring, Kayutanam oleh KAN Anduring dan AK. Jaelani DT. Bandaro Panjang satu diantara empat penghulu jambak yang ada dinilainya tidak bertanggung jawab terhadap persoalan yang sejatinya akan berujung pada ranah hukum perbuatan tidak menyenangkan itu, ujar Pepforil.

Sejumlah mamak kapalo warih kaum suku jambak DT. Tianso yang di desak Semangatnews.com tentang kelalain KAN Anduring dan plin-plannya keputusan AK. DT Bandaro Panjang yang semula telah merekomendasikan Ahmad Basri ditunjang tiga penghulu jambak yang ada sebagai penghulu kaum suku adat DT. Tianso melalui model A kemudian berbalik mendukung DT. Tianso tandingan.

Persoalan ini segera akan kami laporkan ke LKAAM Kabupaten Pariaman dan penegak hukum karena dinilai berpotensi ke ranah perbuatan yang tidak menyenangkan, ujar Syamsuar ST. Tianso didampingi, M. Taher Lelo Sutan dan Wardi SR. Tianso menimpali.

Dalam surat gugatan mamak kepalo warih kaum suku adat DT. Tianso yang terakhir tertanggal 20 Februari 2020 sejak beberapa waktu lalu ditujukan kepada ketua KAN Anduring dan AK. DT. Bandaro Panjang sedikitnya terdapat 11 surat keberatan yang isinya minta penyelesaian agar sengketa perihal pengukuhan/penjamuan gelar sako kaum DT. Tianso atas nama Ahmad Basri segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dari 20 penghulu pucuk yang ada di Anduring, Kayutanam. Tetapi tak satu pun dibahas KAN dengan alasan yang tidak jelas termasuk dari AK. DT. Bandaro Panjang, kecuali satu surat dari AK. Jaelani DT. Bandaro Panjang, itu pun ditujukan kepada N. DT. Panduko Sinaro yang telah lama mengundurkan diri sebagai Datuak Panungkek Kaum Suku Jambak DT. Tianso dan isinya pun jauh panggang darim api, ujar Syamsuar Sutan Tianso atas mamak kapalo warih kaum suku Jambak DT. Tianso nan tuo. (FR/AL/KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.