SEMANGAT CIREBON-Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi terancam akan dinonaktifkan sebagai ketua Badan Kehormatan (BK). Ancaman nonaktif Sukaryadi itu menyusul adanya laporan dari 11 pengacara dan anggota ormas Islam terkait status yang ditulisnya di FB terkait dugaan penistaan agama.
“Sudah kami usulkan dan masih diproses untuk nonaktifnya Sukaryadi,” kata anggota BK DPRD Kabupaten Cirebon Dian Hernawa Susanti kepada wartawan, Cirebon, Sabtu (8/7/2017).
Menurut dia, status yang di-upload ke akun Facebook miliknya membuat resah masyarakat Cirebon. Terlebih, dugaanpenistaan agama itu sudah tersebar luas di seluruh jagat dunia maya.
Padahal Cirebon dikenal sebagai kota wali dan kota yang penuh toleransi umat beragama. Masyarakat Cirebon telah hidup dengan harmonis serta rukun dalam berbagai ragam sosialnya.
“Setelah kami tahu Pak Sukaryadi dilaporkan atas kasus seperti itu, kami juga bersikap dan langsung berkonsultasi dengan ketua Dewan,” kata Dian.
Dian mengaku proses penonaktifan Sukaryadi sebagai ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon masih berjalan. Proses itu diharapkan tidak memakan waktu lama. “Sikap kami ya ketua BK dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua. Soal siapa pengganti, itu dibahas setelah Sukaryadi nonaktif,” jelas dia.
DPRD Kabupaten Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan Sukaryadi yang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama. Sukaryadi dilaporkan oleh 11 pengacara dan anggota LSM lantaran dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam di Cirebon.
Sukaryadi dianggap menistakan agama atas status Facebook yang diunggah beberapa hari lalu. Dalam status itu, Sukaryadi sempat menuliskan “Menjadi pemimpin jangan takut sama Allah, apalagi takut sama UU, Kalau saya dipercaya jadi bupati rakyat segalanya bagiku“.
“Soal laporan itu hak konstitusi masyarakat maupun lembaga. Tapi yang jelas kami akan bertemu dengan Pak Sukaryadi yang juga menjabat sebagai ketua BK untuk menindaklanjuti laporan ke polisi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa, Jumat 7 Juli 2017.(liputan6)