Semangatnews,Arosuka-Pelaksanaan dan pemanfaatan dana desa di kabupaten Solok sudah 80 persen tepat waktu. 20 Persennya lagi memang masih memerlukan pembinaan yang terkadang dikerjakan aparat dari kabupaten.
Di kabupaten Solok ada 14 kecamatan, 74 nagari dan 403 jorong.
Hal ini ditegaskan Bupati Solok, Gusmal,SE,MM dihadapan tim penilai kompetensi transparansi dana desa tahun 2018 di kantor Bupati Solok, Selasa 18/12.
Alhamdulillah, kita di Solok ini sangat komit dalam pengawasan dan pembinaan dana desa. Bagaimanapun dana ini harus tepat sasaran dan bermanfaat banyak pembangunan nagari itu sendiri.
Untuk itu, kita harus secara bersama sama mengawasinya, sebut Bupati Gusmal yang didampingi Kadinas DPMD Medison.
Adapun bentuk pembinaan dari bupati dengan membuat perda, peraturan, keputusan bupati dengan tujuan dana desa termanfaatkan secara maksimal.
Lebih jauh Bupati Gusmal, untuk menjaga jangan adanya penyimpangan dana desa, Solok telah melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Polres dan Kejaksaan setempat.
Untuk transparansi, kabupaten Solok tidak hanya puas dengan membuat baliho, papan informasi, website, tetapi juga Mou dengan PWI Solok untuk publikasi dan informasi pembangunan nagari dan dana desa.
Bupati juga telah mendelegasikan kewenangan kepada camat dalam rangka memperpendek birokrasi. Camat diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat nagari. Camat juga berwenang memonitor dan mengevaluasi kemajuan keuangan nagari.
Sementara itu, ketua rombongan Drs Rusdi Lubis menjelaskan maksud dan tujuan tim.
“Kami bukan memeriksa, tapi melihat pembinaan yang dilakukan bupati, tentu dalam bentuk regulasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Desa 2018 Sumbar, Penanggungjawab Drs. Syafrizal Ucok,MM, Ketua Tim Drs. Rusdi Lubis,Msi, Anggota Tim Zulnadi SH (PWI), Gusfen Khairul (PWI), Khairul Anwar SH,MH (Konsultan Pendamping Wilayah) dan Drs. Akral (Staf DPMD Sumbar).