SEMANGATNEWS.COM – MF (28) Warga Jalan Bandar irigasi RT03/RW01 Kelurahan Koto Kaciak kubu tapak rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh dan FBP (16) Warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, ditangkap Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh Kamis Sore, 28 Januari 2021. Kedua Pelaku ditangkap setelah Tim Gagak Hitam yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Duasa dan Kanit Gagak Hitam, Aiptu Supriadi mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi barang haram narkotika jenis ganja di dekat pemakaman umum tidak jauh dari rumah tersangka MF.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasatresnarkoba Iptu Desneri mengatakan ketika akan ditangkap, barang yang dipegang tersangka FBP saat bergoncengan dengan tersangka MF, FBP membuang barang itu ke kuburan.
“Karena kelihaian anggota kita, barang haram itu terlihat dibuang oleh FBP ke arah kuburan. Sehingga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening berukuran sedang itu berhasil ditemukan, ” Ungkapnya.
Selain itu, ketika digeledah Tim Gagak Hitam juga menemukan satu paket kecil ganja didalam tas hitam milik MF.
Setelah itu, Tim yang melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua MF menemukan satu batang pohon ganja setinggi lebih kurang 40 cm diperkirakan berusia satu bulan yang ditanam di sebuah pot bunga plastik di samping rumah orang tuanya itu. Pengakuan MF ganja tersebut memang ditanam oleh dirinya sendiri.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan dimapolres Payakumbuh untuk mengungkap bandar besarnya.(Arya)