SEMANGAT MALANG- Polisi bergerak cepat meskipun keluarga siswa korban penyentruman belum melapor. Penyidik memeriksa Tjipto Yuwono, kepala sekolah SDN Lowokwaru 3, Malang yang diduga menyetrum 4 siswanya.
“Bentuk penegakan hukum, kepala sekolah (diduga pelaku penyetruman) diperiksa. Walaupun belum ada laporan resmi (dari keluarga korban),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes (Pol) Frans Barung Mangera di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (3/5/2017).
Ia menerangkan melakukan penyetruman terhadap siswa tidak masuk kurikulum sekolah.
“Tidak ada kurikulum sekolah tentang menyetrum anak. Kalau ada, boleh saya tanya, di mana,” ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan kepala sekolah itu diduga masuk ranah perbuatan penganiayaan terhadap anak dan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
“Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Memeriksa saksi-saksi. Memintai keterangan dari orang tua korban. Kepala sekolahnya juga diperiksa,” ucapnya.
Apakah kepala sekolah penyetrum siswa itu bisa dijerat sebagai tersangka? “Sekarang masih diperiksa di polresta. Sore akan diketahui, ditahan atau tidak,” tuturnya.(detiknews)