Di Kab.Cirebon ASN Berpenghasilan Rp7 Juta/Bulan Dikenakan Bayar Zakat Rp100 Ribu/Bulan

by -
Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan subsidi melalui Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pembayaran zakat profesi masing-masing ASN sebesar Rp100 ribu bagi ASN dengan gaji minimal Rp7 juta.

Semangatnews, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon sedang memperbaiki kebijakan mengenai zakat profesi yang diterapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina mengatakan, kebijakan tersebut sebagai penunjang program yang dikembangkan dan dikelola BAZNAS Kabupaten Cirebon untuk kesejahteraan umat diantaranya program Rumah Sehat, Sekolah BAZNAS, pemberiaan beasiswa serta bantuan ekonomi produktif.

“Dalam pengumpulan zakat profesi, masih belum optimal meski baru mencapai 200 persen, dikarenakan kurangnya sosialisasi zakat profesi terhadap ASN,” ungkap Selly kepada RRI, Sabtu (7/4/2018).

Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan subsidi melalui Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pembayaran zakat profesi masing-masing ASN sebesar Rp100 ribu bagi ASN dengan gaji minimal Rp7 juta.

Sedangkan bagi ASN yang gajinya diatas Rp7 juta maka sisanya menjadi sukarela ASN tersebut.

Sementara untuk berkaitan pembangunan Rumah Sehat, Selly menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan hibah tanah sehingga bisa dikelola dengan baik oleh BAZNAS.

“Oleh karena itu pertemuan dengan BAZNAS merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan proses administrasi yang belum terpenuhi sehingga kedepan BAZNAS secepatnya dapat merealisasikan terbangunnya RUmah Sehat di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya. (RRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.