Dewan Pers Terkejut Tak Tahu Ada Edaran PWI, UPA; Itu Kategori Penggelapan
SEMANGATNEWS.COM- Dewan Pers terkejut dan tidak tahu menahu adanya pemotongan honor Penguji UKW yang diselenggarakan PWI Pusat. Itu menjadi tanggungjawab internal PWI.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Sekretariat Dewan Pers Syaefudin menanggapi berita Semangatnews.com sekaitan adanya pemotongan honor Penguji UKW oleh Pengurus PWI Pusat, minggu 3 September 2023.
Sebelumnya Semangatnews.com menghubungi Wakil Ketua DP Muhamad Agung Dharmajaya yang lagi Umroh. Ia menyarankan agar menghubungi Kepala Sekretariat DP Syaefudin.
Melalui Japri WA, Syaefudin mengatakan, Dewan Pers membayar honor penguji sesuai standar APBN.
” Adanya kebijakan yg tertuang dalam surat tsb merupakan urusan dan tanggungjawab internal PWI”, tulis Syaefudin. Terima kasih atas infonya krn kami jg baru mengetahui adanya info tsb. Tks”, demikian penjelasan Kepala Sekretariat DP.
Sementara itu Wartawan Senior yang juga Pengacara di Jakarta Upa Labuhari menilai kasus tersebut masuk kategori penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Yang menjadi persoalan lanjut UPA apakah yang menjadi korban mau melapor ke Polisi atau tidak. Sebab ini adalah delik aduan, tulis UPA di WA grup Warga PWI.
“Kasus ini Pak Zul bisa dimasukkan kategori penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman terhadap pelakunya 4 tahun penjara. Sekarang yang menjadi persoalan: Apakah yang menjadi korban mau melapor ke polisi atau tidak. Sebab ini adalah delik aduan, jadi harus dilaporkan oleh korbannya. Jadi kepada kawan-kawan yang jadi korban silakan mengadu ke Polisi terdekat terima kasih Selamat pagi kawan-kawan semuanya”, begitu tulis UPA di grup Warga PWI.
Potong Honor
Seperti diberitakan kemarin Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari membuat kebijakan memotong honor tenaga penguji UKW yang difasilitasi Dewan Pers. Dari Rp 5,4 juta yang harus diterima penguji dipotong sebesar Rp. 1,9 juta.
Surat edaran dengan Nomor : 1981/PWI-P/LXXVII/V/2022 Hal :Pelaksanaan UKW Fasilitasi Dewan Pers Tahun 2023 dibuat tanggal 2 Mei 2023 yang juga ditandatangani Sekjen PWI Mirza Zulhadi ditujukan kepada Penguji UKW PWI.
Disebutkan di awal surat tersebut bahwa Dewan Pers pada tahun anggaran 2023 memfasilitasi Lembaga UKW PWI Pusat untuk menyelenggarakan UKW di 17 Provinsi berkolaborasi dengan satu atau dua Lembaga UKW di luar PWI.
Untuk itu UKW PWI akan menyelenggarakan 17 kali pengujian di 17 ibukota provinsi, dengan jumlah peserta 414 orang.
Honor penguji yang diberikan oleh Dewan Pers adalah Rp 5.400.000/perorang sedangkan honor admin Rp 250.000. Sedangkan honor penguji UKW PWI yang dilaksanakan secara mandiri adalah Rp 3.000.000, dan honor admin Rp 1.500.000.
Ketum Atal melihat honor penguji yang difasilitasi Dewan Pers cukup besar, sehingga perlu ada pemotongan dengan rincian penguji hanya dijatah Rp 3.500.000, sedangkan sisanya Rp 1.900.000 dikumpul untuk honor satu admin pusat yang bertugas per kegiatan Rp 750.000; Biaya cetak sertifikat UKW per peserta Rp. 150.000; Biaya pengiriman bahan uji/ Kartu dan Sertifikat ke daerah uji Rp 300.000. Kas PWI Daerah jika minimal pelaksanaan 4 kelas Rp.1.000.000. Honor satu admin PWI Daerah Rp.250.000. Total pengeluaran setiap kegiatan Rp.2.450.000. Sisanya untuk kas PWI Pusat.
Dalam surat itu dijelaskan mekanisme arus kasnya diatur sebagai berikut: honor penguji dibayarkan oleh Dewan Pers ke rekening Penguji yang kemudian penguji meneruskannya ke rekening PWI Pusat (Mandiri: 103 000 106 3003 -a/n PWI Pusat, KCP Jkt Sabang).**