Dewan Kehormatan Apresiasi Putusan PH PWI Pusat Cabut Kartu Anggota PWI Umbaran Wibowo

by -

Dewan Kehormatan Apresiasi Putusan PH PWI Pusat Cabut Kartu Anggota PWI Umbaran Wibowo

SEMANGATNEWS COM- Dewan Kehormatan DK-PWI Pusat mengapresiasi putusan Pengurus Harian PH-PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi dan mencabut Kartu Anggota PWI atas nama Umbaran Wibowo sekaligus merekomendasikan kepada Dewan Pers mencabut Kartu Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang bersangkutan.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, tatkala diminta komentarnya, sesaat setelah keluarnya keputusan Pengurus PWI Pusat, Rabu (21/12/22).

” Kita apresiasi putusan PH PWI pusat yang tegas dan konsisten menegakan aturan organisasi”, ujar Ilham Bintang lewat WA.

Diketahui, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Pol. Umbaran Wibowo ( relis PWI judul, tertulis Widodo, dan dalam berita Wibodo,red) karena terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat sebelumnya, Kamis ( 15/12) telah memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut dan ternyata hari ini sudah ada putusan PH Pusat.
“Sangat kita apresissi” , ujar Ilham senang karena PH PWI konsisten melaksanakan PDPRT, KEJ dan Kode Prilaku Wartawan produk Kongres PWI 2018 di Solo.

Putusan PH -PWI bukan hanya diapresiasi DK -PWI, tetapi juga disambut gembira oleh sejumlah wartawan di group WA Warga PWI. Salah satunya, Marah Sakti Siregar.
Komen Marah Sakti, Tenaga Ahli Dewan Pers :
” Iya,Ketum PWI sebenarnya taat asas. Cuma anak buahnya suka menarik-narik dia melanggar asas. Malah sampai ada yang siap ngajak sumpah muballah segala, tulis Marah Sakti di WAG Warga PWI.
Dikatakan, karena kejadiannya empat tahun lalu, saya sedangkan kumpulkan fakta dan saksi untuk buktikan bahwa revisi PD/ PRT dan KPW itu memang disahkan Kongres PWI Solo..

Anwar Sanusi juga mengapresiasi sekaligus mempertanyakan putusan DK lainnya.
“Kalau PH taat putusan DK terhadap Iptu Umbaran. Pertanyaan bagaimana dengan putusan DK yg lain”, Anwar menyahut komen Ilham Bintang di WAG Warga PWI.

Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.