Defiyan Cori:BI dan OJK Menyalurkan CSR, Untuk Apa?

by -

Defiyan Cori:BI dan OJK Menyalurkan CSR, Untuk Apa?

Ketiadaan aturan yang mewajibkan kedua lembaga tersebut untuk menyalurkan dana CSR itulah berpotensi terjadinya penyimpangan dana. Kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia. Lalu, pertanyaannya apakah BI dan OJK lembaga yang menghasilkan keuntungan atau laba dan jika tak ada UU yang mewajibkan penyaluran dana CSR darimana sumber dana CSR tersebut?

Tidak hanya itu, untuk tujuan apakah penyaluran dana CSR dan kemana proses transparansi dan akuntabilitasnya dilaporkan sehingga menjadi temuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya dugaan korupsi masuk ke kantong pribadi jajaran Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar. Oleh karena itu, sangat layak bagi KPK dan juga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit komprehensif dan atau investigatif atas kegiatan penyaluran dana CSR tersebut.

Sebenarnya dalam konteks penyelewengan dana yang terjadi pada bank sentral atau Bank Indonesia (BI) dan lembaga pengawas dari lembaga keuangan, non keuangan dan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertama kali perlu dipertanyakan masalah kewenangannya. Yaitu, apakah memang ada kewajiban kedua lembaga ini menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL (Corporate Sosial Responsibity/CSR)? Jika, memang ada kewajiban menyalurkan dana CSR tersebut terdapat pada peraturan per-Undang-Undangan (UU) dan terdapat diklausul atau pasal ketentuan/Bab yangmana?

Sebab BI dan OJK bukanlah perusahaan atau korporasi yang dibebankan untuk melakukan penyaluran dana CSR. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya terutama masing-masing berada dalam bidang ekonomi dan moneter yang harus melakukan stabilisasi ekonomi dan moneter serta pengawasan lembaga keuangan. BI dalam menjalankan tupoksinya harus mengacu pada UU No.23/1999 dan perubahannya melalui UU No.3/2004 dan OJK segala tupoksinya diatur oleh UU No. 21/2011. Sedangkan, ketentuan CSR diatur oleh UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL PT.

* Defiyan Cori adalah Ekonom Konstitusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.