Oleh Khairil Anwar
(Diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia)
Definisi yang dikemukakan oleh beberapa lembaga mau pun penulis antara lain; Menurut Brian Jenkins, Terrorism is the use or threatened use of force designed to bring about political change. Menurut Walter Laquer, Terrorism consitutes the illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people are targeted. Menurut James M. Poland, Terrorism is the premeditated, deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the innocent to create fear and intimidation, in order to gain a political or tactical advantage, usually to influence audience. Menurut Vice President’s Task Force, 1986, Terrorism is the unlawful use or threat of violence against persons or property to further political or social objectives. It is usually intended to intimidate or coerce a government, individuals or groups, or to modify their behavior or politics. Menurut US Central Intelligence Agency (CIA), Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing. Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI), Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik. Menurut The U.S. By The Code of Federal Regulations, Terorisme adalah “..the unlawful use of force and violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives” (28 C.F.R. Section 0.85). Bersambung…