Definisi Terorisme(2)

by -

Oleh Khairil Anwar

Pembaca, mulai hari kemarin,  29 April 2017 pemerhati tentang terorisme Khairil Anwar anggota grup ANTI KABAGALAU  Sumbar, menyumbangkan tulisan di grup tersebut. Atas izin ybs tulisan itu  boleh dimuat di portal Semangatnews kebanggaan kita ini. Semoga bermanfaat. Redaksi

(2)

Pengertian yg baku dan definitive dari apa yg disebut dengan tindak pidana terorisme itu sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional,  bahwa tidak mudah utk mengadakan suatu pengertian yg diidentik yg dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., terorisme merupakan pandangan yg subjektif. Tidak mudahnya merumuskan definisi terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dg membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yg bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi. Pengertian paling otentik adalah pengertian yg diambil secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian itu dapat diinterpretasikan pengembangannya yg biasanya tidak jauh dari pengertian semula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.