Oleh Khairil Anwar
(Diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia)
Menurut Terrorism Act 2000, UK. Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1). Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari publik atau didesign secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik.
2). Penggunaan atau ancaman didesign untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu publik.
3). Penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai tujuan politik, agama atau ideologi.
4). Penggunaan atau ancaman yang merusak dalam subseksi 1) yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak.
Menurut European Convention on the Suppression of Terrorism, 1977., sebagai berikut :
1). Kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditanda-tangani di Hague, Desember 1970.
2). Kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil, ditanda-tangani di Montreal 23 September 1971.
3). Kejahatan berat yang melibatkan serangan atas integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk agen-agen diplomatik.
4). Kejahatan yang melibatkan penculikan, penyanderaan atau penahanan berat yang tidak dah.
5). Kejahatan yang melibatkan penggunaan bom, granat, roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika penggunaannya membahayakan orang lain.
6). Untuk melakukan kejahatan atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan atau berusaha melakukan kejahatan tersebut.
7). Kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6) jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain.
8). Usaha untuk melakukan kejahatan yang tersebut sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut.
Menurut konvensi ini, percobaan melakukan Terorisme disamakan dengan delik selesai dan pembantuan disamakan kualifikasinya dengan si pelaku. (Bersambung…)